AIMAS,sorongraya.co- Polres Sorong berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Yan Semi Konot alias Yan (33) yang sempat lari ke Manokwari dengan niat untuk melakukan penjualan.
Belum sempat menjual hasil curiannya, pelaku keburu di ciduk tim Reskrim Polres Sorong pada 22 September 2022 lalu di Manokwari.
” Motor curian rencananya akan di jual di Manokwari. Namun, belum sempat melakukan penjualan melalui jalan darat pelaku berhasil di tangkap,” kata Kapolres Sorong AKBP Iwan Manurung, Jumat, 07 Oktobee 2022.
Kapolres Sorong menjelaskan, setelah tim reskrim polres Sorong melakukan identifikasi ke Manokwari lalu membawa balik barang bukti curian kembali ke polres Sorong untuk ditindaklanjuti.
Iwan menambahkan, kronologis pencurian berawal ketika tersangka Yan Semi konot alias Yan (33) mencuri sepeda motor merek Honda Beat di salah satu rumah warga di Jalan Sorong-Klamono km 24, yang diketahui milik Andreas Ulip.
” Tersangka pada tahun 2019 sudah pernah dilaporkan tiga tahun lalu atas kasus curanmor. Pelaku sudah di rangkap dan sudah di sidik. Namun tersangka sempat kabur. Pada tanggal 22 September 2022 lalu teraangka di tangkap,” ujar Iwan saat menyampaikan keterangan pers.
Saat ini tersangka masih mendekam di sel tahanan rutan polres Sorong. Tersangka yang masih berusia 33 tahun ini pun masih menjalani proses hukum atas Pasal 365 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara.