Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & Kriminal

Polres Sorong Kota Kembali Menangkap DPO Tersangka Pembunuhan dan Pengeroyokan

×

Polres Sorong Kota Kembali Menangkap DPO Tersangka Pembunuhan dan Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Polres Sorong Kota kembali menangkap satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka yang di tangkap di Maluku Utara tersebut berinisial HR.

” Yang bersangkutan terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Kami Rumaf,” kata Kapolres Sorong Kota, AKBP Yohanes Kindangen, Jumat, 04 Maret 2022.

Kapolres Sorong Kota menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap HR berawal ketika penyidik mendapatkan informasi bahwa HR berada di Yupiter, Maluku Utara. Kemudian tim penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada 18 Februari 2022.

” Dengan di tangkapnya HR, hingga saat ini jumlah tersangka pembunuhan dan pengeroyokan terhadap Khani Rumaf sudah tiga orang,” ujar Yohanes

Yohanes menambahkan, motif pembunuhannya dikarenakan korban melakukan penyerangan duluan kepada tersangka lalu terangka mengambil satu buah pisau dapur yang kemudian digunakan untuk tindak kejahatan.

Atas perbuatannya tersangka HR dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Lebih lanjut kapolres mengatakan, hingga saat ini Polres Sorong Kota telah menangkap 3 tersangka pembunuhan terhadap Khani Rumaf dan 17 tersangka pembakaran THM Double O. Sehingga total tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran THM Double O yang telah di tangkap berjumlah 20 tersangka.

” Masih ada 2 tersangka lagi yang saat ini telah ditetapkan DPO. Dua DPO tersebut berinisial GR untuk kasus pembunuhan dan NB, tersangka pembakaran THM DO,” kata Yohanes.

Sebelumnya, polres Sorong Kota bersama Polda Papua Barat merilis 10 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus pembunuhan Khani Rumaf dan pembakaran THM Double.

Kasus yang bermula dari pertikaian dua kelompok warga perantau ini telah menyebabkan satu warga, yakni Khani Rumaf meninggal dunia lantaran di bacok. Sementara 17 korban lainnya, yang merupakan karyawan dan pengunjung THM Double O meninggal dunia secara tragis lantaran di bakar.

Kasus ini sempat menyita perhatian tak hanya publik Sorong melainkan seluruh Indonesia. Pasalnya, ini merupakan peristiwa pembakaran terbesar yang merenggut 17 orang yang tak berdosa.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.