SORONG,sorongraya.co- Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota berhasil menangkap pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dan ganja di Sorong.
Lima pelaku yang merupakan pengedar dan pemakai sabu dan ganja ini di tangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota pada 22 Februari 2022, di Jalan F. Kalasuat, Malanu, Kota Sorong.
” Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku AH dan MS, yang berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. Selain mengamankan dua pelaku, barang bukti berupa dua bungkus plastik kecil sabu, dengan berat masing-masing 0,91 gram dan 0,14 gram, alat hisap (bong), timbangan digitak, uang tunai Rp 2.000.000, handphone, kotak jam dan 1 buah tas selempang,” ujar Kapolres Sorong Kota, AKBP Yohanes Kindangen, Jumat, 04 Maret 2022.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, barang bukti yang kami amankan termasuk uang yang di kirim oleh DPO melalui bank BRI sebesar Rp 2 juta. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial M.
Kapolres menambahkan, untuk tiga tersangka lainnya, yakni MA kurir, sedangkan ZF dan AU merupakan pengedar ganja. Pada saat di tangkap polisi berhasil menyita ganja sebanyak 3 bungkus plastik kecil dengan berat 134 gram dan 3 bungkus plastik dengan berat 26,8 gram serta uang tunai Rp 900.000, handphone dan tiket kapal.
” Kronologis penangkapannya berawal ketika anggota tim opsnal resnarkoba polres Sorong Kota mendapat informasi bahwa di perumahan Cendrawasih Greenpart Aimas, Kabupaten Sorong adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Setelah anggota turun ke TKP melakukan penyelidikan ternyata benar adanya. Anggota pun langsung melakukan penggeledahan sekaligus penangkapan terhadap lima tiga pelaku,” bebernya.
Mantan Kapolsek Gambir ini mengaku, untuk tersangka AH dan MS dikenakan Pasal subsideritas 114 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sebesar 1 miliar hingga 10 miliar rupiah.
Sementara, ketiga tersangka lainnya MA, ZF dan AU dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Lasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancama pidana paling lama 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.