Hukum & Kriminal Metro

Polres Sorong Bekuk Pengedar Ganja 1,2 Kg

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sorong, Senin, 11 September 2023 berhasil menangkap BR (23), pengedar ganja seberat 1,2 kilogram. Pelaku beserta barang bukti 1,2 kilogram ganja ditangkap di pelabuhan Sorong.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, penangkapan BR berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan ada seseorang yang membawa ganja dari Manokwari menuju Sorong.

” Tim kami kemudian melakukan pemetaan dan pengintaian di Pelabuhan Sorong,” kata Agustiandaru, Jumat, 15 September 2023.

Lebih lanjut Kapolres Sorong mengatakan, dari hasil pengintaian tim Satresnarkoba menemukan BR sedang membawa ganja. BR kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolres Sorong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, BR mengaku bahwa ganja tersebut diambilnya di Manokwari. Ia kemudian membawa ganja tersebut ke Sorong dengan naik kapal Sinabung.

” Dugaan besar, barang ini berasal dari Jayapura,” kata Agustiandaru.

Selain 1,2 kilogram ganja, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti 1 unit HP warna biru, 1 kantong kain berwarna coklat, 1 buah tas ransel berwarna hitam berukuran besar, 1 buah tas ransel berwarna hitam ukuran sedang.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BR dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda 8 miliar rupiah.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.