SORONG,sorongraya.co- Tiga dari 10 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O di tangkap tim gabungan Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota.
Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Novia Jaya ketika dikonfirmasi, Senin, 07 Februari 2022 membenarkannya.
Menurutnya, tiga DPO yang di tangkap adalah WL, yang berperan mengumpulkan massa dan menyuruh melakukan pembakaran. Kemudian HR yang berperan melakukan pembakaran dan perusakan. Yang terakhir adalah SB, yang peranannya menyuruh melakukan perusakan dan pembakaran gedung Double O.
” Sampai saat ini jumlah tersangka yang sudah di tangkap sebanyak 19 orang, Dua orang merupakan tersangka pembunuhan Khani Rumaf sedangkan 17 orang lainnya adalah pelaku pembakaran,” ujar Novia.
Novia mengaku, 3 DPO tersebut di tangkap oleh tim gabungan di Sorong. Masih tersisa 7 DPO pembakaran dan 2 DPO pebunuhan Khani Rumaf, yang dalam pengejaran.
Polda Papua Barat bersama polres Sorong Selatan terus memburu pelaku pembakaran THM Double O maupun pembunuhan Khani Rumaf.
Sebelumnya, Polda Papua Barat mengumumkan 10 DPO kasus pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O dan 2 DPO pembunuhan Khani Rumaf.
Adapun 10 DPO pembakaran THM Double O masing-masing berinisial Nb alias T, HR, W, Sb, N, E, YR, I, B dan M. Sementara 2 DPO kasus pembunuhan Khani Rumaf, antara lain G dan H,” kata Dirkrimum Polda Papua Barat, Kombes Novia Jaya, Rabu, 02 Februari 2022.
Dirkrimum menambahkan, pihaknya akan memasang foto beserta identitas DPO di tempat-tempat keramaian sehingga bisa diketahui oleh publik.
Di samping itu, kami sangat berharap kepada semua pihak, apabila mengetahui keberadaan mereka secepatnya menginformasikan kepada kami untuk ditindaklanjuti.