SORONG,sorongraya.co- Sejak dilakukannya penyidikan pasca perrikaian dua kelompok warga dan pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O, polisi telah menangkap 11 orang pelaku.
” Dua pelaku pembunuhan terhadap KR, yakni TL dan R. Setelah itu dilakukan pengembangan penyidikan oleh Dirkrimum kami berhasil mengungkap 9 pelaku lainnya yang melakukan pembakaran terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Double O, antara lain AA, FM, HW, KH, AAF, IR, JF, AR dan RR,” kata Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Sabtu, 29 Januari di Mapolres Sorong Kota.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, sembilan pelaku pembakaran gedung THM Double O ini memiliki peran masing-masing.
” Ada yang berperan sebagai pelempar dan melakukan penyerangan terhadap gedung Double O yakni berinisial AA. Lalu FM yang berperan masuk ke dalam gedung dan melempar bensin kemudian membakar sofa di dalam Double O. Begitu juga dengan HW yang berperan membawa parang dan merusak mobil yang ada di halaman parkir Double O, KH yang perannya membalikkan dan membakar mobil yang di parkir di luar Double O. Selanjutnya pelaku AAF, yang mana perannya memecahkan kaca lobby depan Double O dan memecahkan kaca mobil,” ujar Kapolda.
Kapolda menambahkan, termasuk pelaku IR, yang berperan melempar gedung Double O dengan menggunakan batu. JF berperan melakukan pengrusakan di pangkalan ojek dan juga ikut menyerang klub malam Double O.
” Kemudian AR berperan sebagai provokator yang memprovokasi untuk melakukan pembakaran gedung Double O. Akan tetapi masih ada beberapa orang yang menjadi provokator, yang saat ini masih kita kejar. Yang terakhir RR berperan menyediakan alat senjata tajam seperti samurai dan parang, yang digunakan massa untuk melakukan penyerangan,” ungkapnya.
Tornagogo memastikan, nantinya kita akan kembangkan lagi, makanya sampai saat ini TKP Double O masih kita tutup guna kepentingan penyidikan.
Sejumlah senjata tajam digunakan oleh pelaku, diataranya parang, kelewang, ketepel, kapak, tombak, besi dan gir. Selain itu,barang bukti lainnya yang juga kita amankan adalah pecahan botol, sisa-sisa sofa, lemari, meja dan sebagainya.
” Mereka yang di tangkap ini kemungkinan teibat dalam sejumlah kasua yang terjadi di Kota Sorong. Untuk memastikan hal itu akan kita dalami,” kata Tornagogo.
Tornagogo menambahkan, 11 pelaku ini kami jerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 187 terait Pembakaran, pasal 170 KUHP terkait Penyerangan dan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan serta pasal 55 KUHP menyangkut peran dari masing-masing pelaku. Ridak menutup kemungkinan kuta juga akan menerapkan pasal 56 KUHP.
Untuk DPO, lanjut Tornagogo, pihajnya tengah melakukan pengejaran. Mudah-mudahan 1-2 hari kedepan 7 DPO tersebut dapat kita tangkap.
Tornagogo pun meminta kepada semua pihak jangan melindungi para pelaku. Mereka harus bertanggung jawab dengan yang mereka perbuat.
” Kalau memang menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada polisi jangan ada yang melindungi atau menyembunyikan pelaku. Semua harus ikut bertangung jawab atas kelangsungan kehidupan normal yang ada di kota Sorong,” tegas Tornagogo.