SORONG, sorongraya.co – Penyidik Polda Papua Barat Sabtu siang 03 Maret 2018 menyita sebanyak 20 ton Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus (CT) dari gudang milik Labora Sitorus.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Rudolf Alberth Rodja kepada awak media, Sabtu (3/3/2018) mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kapal yang mengangkut minuman keras dari Bitung kemudian disimpan di gudang milik Labora Sitorus.
Setelah mendengar laporan tersebut Kapolda perintahkan anggotanya untuk menahan kapal pengangkut CT tersebut, sayangnya kapal pengangkut minuman haram itu langsung kembali ke Bitung.
“Jadi penangkapan ini dilakukan karena kita mendengar adanya laporan dari masyarakat, akhirnya saya perintahkan anggota untuk menahan kapal, tapi kapalnya langsung kembali ke Bitung setelah menurunkan barang,” kata Rodja.
Menurut Kapolda, jika minuman tersebut dikonsumsi maka dapat mengganggu kesehatan masyarakat sehingga hal ini perlu dicegah. Apa yang dilakukan oleh para tersangka merupakan mata pencarian mereka sehingga sulit untuk dilepas.
Kapolda menginginkan agar para pelaku dikenakan tuntutan yang berat sehingga hal serupa tidak terulang kembali. “Ini harus dituntut dengan undang-undang kesehatan sehingga para calon tersangka ini mendapat hukuman yang maksimal agar menjadi efek jera,” pungkasnya. [aw/moh]