Penasehat Hukum JPA dan FW, Yan Christian Warinussy,S.H
Yan Cristian Warinussy, SH. Direktur LP3BH Manokwari. [dok-sr]
Hukum & Kriminal Metro

Polisi Salah Tangkap, LP3BH Manokwari Sebagai PH Korban

Bagikan ini:

MANOKWARI, sorongraya.co – Korban Salah Tangkap oleh Polisi Sertafius Yenu yang beberapa waktu lalu di Manokwari kemudian di hajar Polisi memberikan kuasa kepada Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH).

“Korban salah tangkap Sartadius Yenu telah memberi Kuasa Hukum kepada T Advokat LP3BH Manokwari,” Kata Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy Selasa 28 April 2020.

Warinussy mengatakan, surat kuasa dari korban kepada tim yang ditanda tangani pada Sabtu 25 April lalu, dengan demikian saksi atau korban sertadius Yenu pria 20 Tahun itu akan didampingi Tim LP3BH setiap tahapan proses perkaranya.

“Kita sudah laporkan masalah ini ke bidang Profesi dan Pengamanan Propam Polda Papua Barat” Kata Yan Christian Warinussy.

lebih lanjut kata Yan “Ada satu oknum anggota polisi dari Polres Manokwari berinisial RS yang dikenali korban terlibat melakukan penganiayaan secara melawan hukum terhadap klien kami tersebut.” jelasnya.

Penganiayaan Oknum Anggota Polisi diduga terjadi pada Jum’at 24 April 2020 lalu sekitar pukul 21:00 wit di kawasan Rendani-Manokwari.

“Tindakan oknum-oknum polisi tersebut jelas-jelas telah melanggar asas praduga tidak bersalah (presumption of innoncen).” Ujarnya.

Dia juga menyebut tindakan itu bahkan juga melanggara prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang dianut dalam UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

” Sehingga oknum anggota polisi RS dan teman-temannya yang diduga telah menganiaya klien kami semestinya menghadapi prosea hukum hingga ke pengadilan.” jelasnya. [adl]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.