SORONG.sorongraya.co- Penasehat Hukum (PH) 4 terdakwa kasus pengeroyokan, Christophel Tutuarima, S.H, ajukan Nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zenericho, S.H terhadap terdakwa dalam persidangan tanggal 27 Agustus lalu.
Dimana dalam dakwaan JPU tersebut telah mendakwa empat warga Batu Lubang Pantai, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, karena melanggar pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, subsidair 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau kedua primair pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 KUHP, subsidair pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 KUHP. sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, 03/09/18.
Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Christophel Tutuarima, S.H, Indra Saragih, S.H, Bayu Purnama, S.H., M.H serta Steven Kalalu, S.H ini menyatakan Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan penyidik polisi Cacat Demi Hukum. Pasalnya, tidak sesuai dengan pasal 143 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam keberatan atau eksepsi, tim Penasehat Hukum menyebutkan bahwa, keempat terdakwa selama persidangan tidak pernah didampingi penasehat hukum atau saat menjalani pemeriksaan penyidik polisi.
Oleh karenanya, tim Penasehat Hukum yang dipimpin Christophel Tutuarima, SH meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hanifzar, S.H., M.H untuk membatalkan dakwaan JPU serta memberikan putusan.
Pascapembacaan Nota keberatan, JPU menyatakan tetap pada dakwaannya.
Karenanya sidang ditunda, dan dilanjutkan kamis besok dengan agenda jawaban JPU. [jun]