Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Tersangka Pusling Tambrauw Dapat Bernapas Lega

×

Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Tersangka Pusling Tambrauw Dapat Bernapas Lega

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi puskesmas keliling tahun anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, kini Petrus Titit, Octovianus Bofra, Kamarudin Kasim dan Yano Asbhi Wali dapat bernapas lega.

Permohonan Praperadilan yang diajukan Loury Dacosta dan Yesaya Mayor selaku kuasa hukum para tersangka dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang lanjutan, Selasa siang (08/06/2021).

Dalam putusannya pun hakim Praperadilan menyatakan, tidak sahnya Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : Print-04/R.2.11/Fd.1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon I, Sprindik Nomor : Print-03/R.2.11/Fd.1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon II, Sprindik Nomor Print-05/R.2.11/Fd.1/03/2021,tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon III, dan Sprindik Nomor : Print-03/R.2.11/Fd.1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon IV.

Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : KEP-03/R. 2. 11/Fd. 1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon I, Nomor :KEP-02/R. 2. 11/Fd. 1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon II, Nomor :KEP-04/R. 2. 11/Fd. 1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon III, dan Nomor :KEP-01/R. 2. 11/Fd. 1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon IV;

Menyatakan tidak sah Penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon melalui Penyidikan yang tidak didasarkan pada adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-04/T.1.13/Fd.1/09/2019, tanggal 16 September 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-04.a/R.2.11/Fd.1/09/2020, tanggal 02 Maret 2020 ;

Menyatakan tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon karena tidak didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan tidak terdapat adanya kerugian negara.

Menyatakan tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon karena tidak didasarkan pada 2 alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, khususnya alat bukti surat dan alat bukti ahli yang menunjukan adanya kerugian negara.

Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pengadaan puskesmas keliling perairan dinas kesehatan kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016 adalah tidak sah dan segera dihentikan.

Menyatakan segala tindakan lainnya yang akan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi lemohon .

Sebelumnya, hakim praperadilan, Fransiskus Yohanis Babthista dalam pertimbangan hukumnya mengesampingkan hasil audit keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sorong sebagai bukti surat dalam sidang praperadilan.

Hakim berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia lah yang berhak mendiclair adanya kerugian negara.

Dalam perkara kasus dugaan korupsi puskesmas kelililng pada dinas kesehatan kabupaten Tambarauw, proses penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Sorong mendahului audit kerugian negara dari BPK RI, sehingga hakim berpandangan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh kejari Sorong terhadap empat orang tersangka dianggap prematur, sehingga dianggap tidak sah.

Menanggapi dibatalkannya permohonan praperadilan, termohon angin diwakili kepala seksi pidana khusus kejaksaan negeri Sorong, Khusnul Fuad menyampaikan, pihaknya sangat menghargai putusan hakim. Meski demikian, dalam waktu dekat kejari Sorong akan menerbitkan lagi sprindik baru atas kasus dugaan korupsi yang sama.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon praperadilan, Loury Dacosta menyatakan, kalaupun kejari Sorong akan menerbitkan sprindik baru, silahkan saja. ” Itukan kewenangan kejaksaan negeri Sorong,” ujarnya.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.