SORONG,sorongraya.co- Oknum wartawan dan seorang temannya yang diduga merupakan bandar judi titel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (07/06/2021). Sidang yang dipimpin hakim Bernadus Papendang, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Eko Nuryanto dan Erly Andika ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Eko Nuryanto terdakwa Dominggus Jason dan Rendi Haryadi disangkakan melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti yang diuraikan di dalam dakwaan JPU, Dominggus Jason dan Rendi Haryadi bersama Marlen Tampoli dan Siska Ardiyanti dalam berkas penuntutan terpisah mengadakan judi togel. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada tanggal 14 Januari 2.21 sekitar pukul 02.11 WIT, di Jalan Danau Sentani, Rufey, Kota Sorong atau tepatnya di home stay Pandawa.
Terdakwa Dominggus Jason mengadakan permainan judi togel putaran Kamboja, Sidney, Singapura dan putaran Hongkong yang sudah dijalankan kurang lebih sekitar 3 bulan, sejak Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021, dengan menggunakan alat komunikasi handpon melalui aplikasi WhatssApp yang di bantu oleh terdakwa Rendi Haryadi dengan mengirim pengumpulan hasil rekapan dalam bentuk foto hasil rekapan judi togel permainan tebak angka yang akan keluar lewat internet melalui handpon. Pembeli yang ingin memasang angka datang ke pengecer terdakwa Dominggus Jason dengan pengumpulnya terdakwa RendI Haryadi yang mempekerjakan 2 orang pengecer, yakni Siska dan Marlen.
Selanjutnya, Siska dan Marlen menyetorkan uang hasil penjualan untuk semua putaran judi togel, yang mana pembeli ingin memasang angka togel menuliskan atau menebak angka minimal 2 angka dan maksimal 4 angka dengan harga minimal Rp 1.000. Apabila pembeli memasang 2 angka dengan harga Rp 1.000 dan angka yang dipasang oleh pembeli keluar, maka pembeli akan mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp 70.000. Jika pembeli memasang 3 angka dengan harga Rp 1.000, kemudian angka yang di pasang tersebut keluar akan mendapatkan uang sebesar Rp 350.000.
Jika pembeli memasang 4 angka dengan harga Rp 1.000, kemudian angka dari pembeli tersebut keluar, maka pembeli mendapatkan uang sebesar Rp 2.500.000.
Sementara pembayaran untuk pembeli judi togel yang angka pasangannya keluar, menjadi tanggung jawab terdakwa I untuk memberikan pembayaran tunai kepada terdakwa II, lalu terdakwa II akan serahkan uang pembayaran pemenang judi togel kepada kedua wanita tersebut sebagai pengecer dan akan diserahkan atau dibayarkan kepada pembeli yang angka pasangan judi togelnya keluar.
Lebih lanjut JPU dalam dakwaannya menyampaikan proses pembayaran hasil penjualan kupon judi togel yang dilakukan oleh saksi Siska dan Marlen dari pembeli yang memasang angka togel. Terdakwa Rendi Haryadi yang sudah menjalankan aktivitas permainan judi togel sekitar 6 bulan, menerima pemesanan angka togel dari Siska dan Marlen melalui via WA kemudian, mentransfer hasil penjualan judi togel tersebut ke nomor rekening bank BRI atas nama terdakwa Dominggus Jason. Nomor atau angka togel yang terdakwa Rendi terima diteruskan kepada Dominggus Jason, dan apabila ada yang menang atau ada pembeli judi togel yang angka pasangannya keluar, terdakwa Dominggus Jason akan mentransfer uang hadiah pasangan ke nomor rekening Siska untuk dibayarkan kepada pemasang judi togel yang angka pasangannya keluar.
Dengan menjadi bandar judi togel, terdakwa Dominggus Jason memperoleh pendapatan atau keuntungan yang tidak menentu, paling besar pendapatan yang diterima terdakwa sebesar Rp 2.000.000 dan paling rendah sebesar Rp1.500.000.
Sementara terdakwa Rendi Haryadi menerima profit dari bandar sebesar Rp 125.000 dari perhitungan Rp 5.000 X 25 =Rp 125.000 untuk setiap putaran togel yang dijual oleh saksi kedua wanita yang menjadi pengecer.
Dalam sidang perdana itu terdakwa Dominggus Jason didampingi oleh tim pengacara dari LBH PBHKP Sorong, Yesaya Mayor dan Jerro Wosiri, sedangkan terdakwa Rendi didampingi oleh pengacara penunjukkan dari Posba