Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & KriminalMetro

Permohonan Dikabulkan PN Sorong, Arfindo Dihukum Membayar 4,6 Miliar

×

Permohonan Dikabulkan PN Sorong, Arfindo Dihukum Membayar 4,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Rudy Wijaya, Efendi katakan putusan PN Sorong merupakan angin segar bagi klien kami.
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan permohonan Rudy Wijaya terhadap PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesi Cabang Sorong.

Dalam putusan nomor 118/Pdt.G/2023/PN.Son, Rabu tanggal 03 Juli 2024, yang diumumkan melalui E-Court tersebut PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia Cabang Sorong dihukum membayar deposito kepada Rudy Wijaya sebesar Rp 4.632.000.000.

” Alhamdulillah kami bersyukur atas putusan PN Sorong. Ini merupakan angin segar buat saya dan klien,” ungkap Kuasa Hukum Rudy Wijaya, Efendi di Sorong, Rabu, 03 Juli 2024.

Efendi menyebut bahwa Pengadilan Negerj Sorong dalam putusannya mengabulkan permohonan kami, dimana PT BPR Arfak Indonesia Cabang Sorong untuk membayar deposito sebesar Rp 4.632.000.000.

” Dengan adanya putusan ini hak daripada klien kami bisa didapatkan,” ujarnya.

Efendi memastikan, jika nantinya dari pihak PT BPR Arfindo Cabang Sorong menyatakan sikap banding, pihaknya siap meladeni.

” Sudah ada beberapa nasabah yang sepakat mengajukan kepailitan. Langkah inilah yang nantinya kami gunakan untuk menghadapi langkah hukum selanjutnya dari PT BPR Arfindo Cabang Sorong.

Lebih lanjut Efendi menyatakan salut dengan sikap PN Sorong yang tetap memberikan rasa keadilan bagi kliennya.

Diakui oleh Efendi, dalam gugatan PMH yang diajukan tersebut nilai yang kami mohonkan 5,1 miliar. Namun, dikabulkan sebagian, yakni Rp 4.632.000.000.

Ia berharap, pihak yang terkait dalam perkara ini, yaitu kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat taat dan tunduk atas putusan ini.

” Sebagai pengawas keuangan harus tanggung renteng membayar kerugian terhadap klien kami,” kata Efendi.

Sebelumnya, Rudy Wijaya melayangkan gugatan perdata ke PN Sorong terkait PMH terhadap PT BPR Arfindo Cabang Sorong pada 16 Nopember 2023.

Dalam gugatannya Rudy Wijaya meminta PT BPR Arfindo Cabang Sorong untuk membayar deposito miliknya yang sudah lewat jatuh tempo.

Awalnya pada 2015 silam Rudy Wijaya menyetorkan deposito ke PT BPR Arfindo Cabang Sorong 1,5 miliar. Namun, setelah beberapa kali menyetorkan deposito, PT BPR Arfindo Cabang Sorong tidak membayar setelah jatuh tempo pada 27 Februari 2022 lalu.

Akibat perbuatan yang dilakukan PT BPR Arfindo Cabang Sorong, warga jalan R.A Kartini Kota Sorong, Papua Barat Daya ini merasa dirugikan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.