SORONG,sorongraya.co- Setelah sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, denda 2 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto.
Pada sidang putusan yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sorong, Selasa 20 Desember 2022, terdakwa Yulin Agustina Kirihio yang mengikuti persidangan secara daring divonis 6 tahun penjara, denda 2 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara oleh hakim Hatijah Everine Paduwi.
Terdakwa yang masih berusia 19 tahun ini dinyatakan terbukti oleh hakim, melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya itu, barang bukti berupa 2 bungkus plastik warna hitam dan merah yang berisikan 50 bungkus ganja, 1 bungkus plastik bening berisikan ganja seberat 57 gram, 49 bungkus plastik bening berisikan ganja seberat 4 gram, 1 buah tas, 1 lembar lain bali, 1 buah tiket kapal dan 1 buah SIM Card dirampas untuk dimusnahkan. Sementara 1 unit handpone dirampas untuk negara
Terkait vonis yang diterima terdakwa, jaksa penuntut umum Eko Nuryanto menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang diberikan hakim terhadap Yulin Agustina Kirihio lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang pekan lalu.
Terdakwa Yulin Agustina Kirihio menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantara terlibat kasus narkotika. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, sekitar pukul 22.58 WIT.
Pada saat itu terdakwa yang baru tiba di Pelabuhan Sorong dengan menggunakan kapal KM Dobonsolo dari Jayapura ditangkap oleh petugas BNN Papua Barat lantaran membawa 4 kilogram ganja.
Ketika menjalani pemeriksaan terdakwa mengaku bahwa dititipi barang haram tersebut oleh pacarnya ketika hendak pulang ke Sorong.