SORONG,sorongraya.co- Penganiayaan yang berujung maut menimpa seorang ibu rumah tangga terjadi tadi malam, sekitar pukul 24.00 WIT di belakang kompleks Yohan. Perempuan yang diketahui berinisial NMVA dan memiliki empat orang anak ini di duga dianiaya oleh pasangannya, yang diketahui berinisial SA.
Kanit Jatanras Polres Sorong Kota Ipda Dwi Prawoko mengatakan, tadi malam sekitar pukul 24.00 WIT pihaknya mendapat telepon melalui layanan 110, yang kemudian ditindaklanjuti oleh piket jaga SPKT Polres Sorong Kota turun ke Tempat kejadian Perkara (TKP).
” Saya dan pak Kasat juga ikut ke TKP dan sesampainya di TKP massa sudah banyak dan meneriaki SA. Mereka hendak menghakimi terduga pelaku,” kata Dwi Prawoko, Selasa, 20 Desember 2022.
Dwi Prawoko menambahkan, kami pun melakukan identifikasi jenazah dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil yang kami dapatkan, saksi-saksi menerangkan bahwa pelaku kerapkali menganiaya korban.
Setelah mendapat sejumlah keterangan kami lalu membawa pelaku bersama dua anak kandungnya ke polres Sorong Kota untuk dimintai keterangan.
Sementara jenazah korban langsung dievakuasi oleh tim identifikasi ke RSUD Sele Be Solu Kota Sorong untuk menjalani visum,” ujar Dwi Prawoko.
Diakui Dwi Prawoko, berdasarkan keterangan anak korban bahwa benar terjadi penganiayaan sebanyak tiga kali yang dialami korban, dua kali di kepala bagian belakang dan satu kali di bagian wajah.
” Ketika pelaku dimintai keterangan, dia mengaku bahwa dirinya menganiaya korban lantaran kesal terhadap korban yang setiap saat mengeluh sakit di bagian perut. Di sisi lain pelaku juga mengakui bahwa setelah menganiaya korban tidak langsung meninggal, sekitar 15 menit korban sempat tidur bersama pelaku,” ujarnya.
Pasca penganiayaan tersebut, tak lama kemudian korban mengeluh perutnya sakit lalu dikompres air hangat oleh bibi korban. Sekembalinya korban ke tempat tidur audah tidak mengenakan busana. Hal ini juga diakui oleh pelaku bahwa bukan dirinya yang melepas pakaian korban.
” Anak korban pun mengaku bahwa dirinyalah yang menyaksikan orang terakhir sebelum korban meninggal adalah SA, yang tak lain adalah bapaknya. Dari situlah, meninggalnya korban diketahui oleh keluarga dan tetangga pelaku,” kata Dwi Prawoko.
Lebih lanjut Dwi Prawoko mengatakan, Selasa dini hari, sekitar pukul 04.30 WIT pihaknya melakukan gelar perkara menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Begitu juga dengan status SA, yang sebelumnya pelaku kami tingkatkan menjadi tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Sorong Kota.
” Kami masih menunggu hasil visum dan keterangan dari saksi lainnya, yang mengetahui histori penganiayaan yang dilakukan tersangka SA terhadap korban,” terangnya.
Hingga saat ini baru dua saksi yang memberikan keterangan. Kami sudah memanggil pihak keluarga yang lain untuk memberikan keterangan, akan tetapi belum hadir sebab masih berduka dan sedang mengurus pemkaaman korban.
” Guna memastikan apakah korban tengah hamil 3 bulan seperti informasi yang beredar, penyidik masih menunggu hasil visum dokter RSUD Sele Be Solu Kota Sorong,” kata perwira berpangkat satu Ipda ini.
Dia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, teraangka SA kami jerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.