SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong hingga kini belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama bertahun-tahun. Namun, masih ada beberapa kendala yang dihadapi dalam kasus tersebut.
” Salah satu kendala adalah perbedaan pendapat antara Kejari Sorong dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara,” ujar di Rylich Panorama Hotel, Kamis, 14 September 2023.
Kajari Sorong menambahkan, kendala lainnya, yakni sulitnya mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat bukti.
” Kami sudah bersurat e BPKAD dan pemda untuk meminta dokumen-dokumen tersebut. Tapi sampai saat ini belum maksimal kami kumpulkan,” ungkapnya.
Muhammad Rizal menduga, apakah dokumen itu pernah ada kemudian hilang atau sama sekali tidak pernah diadakan.
Diketahui bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong telah bergulir sejak Februari 2021 hingga saat ini belum satupun pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal puluhan saksi telah dimintai keterangan, diantaranya mantan Wali Kota Sorong, mantan Ketua DPRD Kota Sorong, mantan Sekda Kota Sorong, mantan Kepala BPKAD Kota Sorong, mantan Inspektur Kota Sorong dan sejumlah pejabat Kota Sorong lainnya.