Hukum & KriminalMetro

Perbaiki Nama Baik, DKPP Tolak Gugatan PDIP Papua Barat Daya

×

Perbaiki Nama Baik, DKPP Tolak Gugatan PDIP Papua Barat Daya

Sebarkan artikel ini
Sidang Putusan DKPP yang dilaksanakan secara Virtual

SORONG, sorongraya.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan menolak gugatan yang disampaikan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Papua Barat Daya, terhadap Ketua KPU Kota Sorong Roberth B. Jumame dan Ketua Bawaslu Kota Sorong Muhammad Nasir Sukunwatan.

Putusan perkara Nomor 70-PKE-DKPP/IV/2023, dibacakan dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim Jakarta Pusat, pada Senin 24 Juli 2023, pukul 14.00 WIB, dan diikuti secara virtual oleh Hardian Tuasamu selaku kuasa hukum PDIP Papua Barat Daya, Ketua KPU Kota Sorong Roberth B. Jumame dan Ketua Bawaslu Kota Sorong Muhammad Nasir Sukunwatan.

DKPP RI juga memutuskan untuk memperbaiki (rehabilitasi) nama baik Ketua KPU Kota Sorong Roberth B. Jumame dan Ketua Bawaslu Kota Sorong Muhammad Nasir Sukunwatan.

Baca: Jasad Yang Ditemukan Meninggal Di Hotel Waigo, Ternyata Pegawai Lapas Kelas IIb Teminabuan

Selain itu juga, DKPP RI memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap teradu I dan II paling lama tujuh hari sejak dibacakan, serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan tersebut.

Sidang yang dilaksanakan kurang lebih satu jam itu dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI Hedi Lugito dan dua orang anggota DKPP RI yaitu Ratna Dewi Petalolo serta I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Ketua Bawaslu Kota Sorong Muhammad Nasir Sukunwatan mengatakan putusan yang dibacakan oleh DKPP sudah sangat jelas bahwa dirinya dan Robert Jumame selaku ketua KPU tidak bersalah dalam aduan yang disampaikan oleh PDIP Papua Barat Daya.

“Alhamdulillah Kita (Nasir dan Robert) tidak bersalah atas apa yang diadukan oleh PDIP ke DKPP. Saya ucapkan terimakasih kepada rekan kerja saya Pak Arfa Made dan Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat yang telah pendampingan atas perkara ini,” kata Nasir saat dihubungi sorongraya.co. Senin 24 Juli 2023.

Baca: Dua Pejabat Kejaksaan Negeri Sorong Dilantik dan Diambil Sumpah

Perlu diketahui bahwa, Ketua KPU Kota Sorong Roberth B. Jumame dan Ketua Bawaslu Kota Sorong Muhammad Nasir Sukunwatan diadukan ke DKPP RI oleh PDIP Papua Barat Daya melalui kuasa hukumnya Hardian Tuasamu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Roberth Jumame dan Nasir Sukunwatan dikabarkan ingin membubarkan pelantikan Pengurus PDIP Papua Barat Daya, yang dilaksanakan pada 01 Maret 2023 di halaman GOR Pancasila Kota Sorong. Namun berdasarkan fakta dan bukti persidangan yang disampaikan oleh Roberth Jumame selaku teradu I dan Muhammad Nasir Sukunwatan selaku teradu II serta keterangan saksi dari Pengadu yaitu Edward Ehud Kondologit dan Elisabeth Nauw, maka DKPP RI menyimpulkan bahwa keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.