SORONG,sorongraya.co- Hanya karena permasalahan melempar anjing dan memperbaiki jembatan, Selpianus Labok alias Nus nekad membunuhnya Selvianus Edy Labok alias Edy.
Warga Jalan Klamana Km 13 Kelurahan Klasaman, Distrik Klaurung, Kota Sorong itu pun menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 29 Agustus 2023.
Sidang terbuka yang dipimpin hakim Bernadus Papendang itu beragendakan pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Reza Murti di dalam Surat Dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa Selpinaus Labok alias Nus pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023, sekitar pukul 08.40 WIT melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Menyebabkan korban Selvianus Edy Labok alias Edy meninggal dunia.
Lebih lanjut dalam dakwaan tersebut, jaksa pengganti Eko Nuryanto menjelaskan, berawal pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WIT, saksi Jimmy Lorin Labok yang melintas di jalan depan rumah terdakwa melempar seekor anjing milik saksi Herman Labok.
Seketika terdakwa yang melihat kejadian itu langsung mengatakan kepada saksi Jimmy Lorin Labok “sa pukul ko mati nanti” sembari meremas wajah saksi Jimmy Lorin Labok. Saksi Jimmy Lorin Labok akhirnya melarikan diri sembari berkata “kenapa bapa ade mo pukul sa begitu” lalu dijawab oleh terdakwa “kenapa ko lempar anjing”. Saksi Jimmy Lorin Labok kembali menjawab “kenapa gara-gara anjing bapa ade pukul sa.
Terdakwa yang tidak puas hendak merusak motor milik saksi Devi Sri Numberi. Namun dihalangi oleh saksi Devi Sri Numberi yang saat mengatakan “pa de jangan lotu sa punya motor” ujar saksi sembari menelepon bapaknya Selvianus Edy Labok alias Edy yang berada di Kampung Dobo Km 62 untuk segera pulang ke rumah.
Terdakwa akhirnya merusak jembatan yang biasa dilewati saksi Jimmy Lorin Labok, Devi Sri Numberi dan korban Selvianus Edy Labok alias Edy.
Pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023, sekitar pukul 07.00 WIT korban memperbaiki jembatan yang dirusak oleh terdakwa. Satu jam kemudian, tepatnya pukul 08.00 WIT terdakwa datang lalu berkata “sapa suruh ko perbaiki jembatan,” ko lewat jalan lain sana.
Di saat yang bersamaan, lanjut Eko Nuryanto, terdakwa membawa senjata tajam berupa 1 buah panah dan 3 buah anak panah. Sementara korban memegang sebilah parang.
Saat berhadapan terdakwa memiringkan badannya lalu menancapkan anak panahnya ke ketiak korban sebelah kanan. Seketika korban jatuh ke tanah sembari tangan kirinya memegang anak panah.
Tak hanya itu, terdakwa pun mengarahkan panah beserta anak panahnya ke arah saksi Jimmy Lorin Labok, namun saksi melempari terdakwa dengan batu lalu saksi melarikan diri. Korban akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya terdakwa disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Usai mendengar dakwaan JPU, hakim Bernadus Papendang memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan.