Hukum & KriminalMetro

Melisa, IRT yang Menjual Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

×

Melisa, IRT yang Menjual Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Seorang ibu rumah tangga yang diketahui bernama Melisa tampak meneteskan airmata usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 29 Agustus 2023.

Terdakwa Melisa dalam sidang lanjutan Selasa siang dituntut 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara gegara menjual narkotika jenis sabu.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Akhram Syarif menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya menuntut terdakwa dengan pidana pokok, Muhammad Akhram Syarif pun menyatakan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar sabu, 1 bungkus plastik bening kecil sabu, 1 buah alat isap, 1 buah sedotan, 2 buah korek api dan 1 buah tas punggung dirampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut Tim PH terdakwa langsung memohon keringanan hukuman.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam Surat Dakwaannya menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Melisa dengan cara menjual sabu-sabu di rumah kostnya di Jaln Danau Tempe Distrik Sorong Barat, Kota Sorong pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIT.

Terdakwa di dakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada tanggal 24 Maret 2023 saudara Bahrul (DPO) menyerahkan dua sachet plastik berisikan sabu-sabu kepada terdakwa untuk dijual. Kemudian sabu-sabu tersebut dibagi-bagi lagi oleh terdakwa lalu sijual kepada 5 orang.

Dari penjualan lima paket sabu terdakwa mendapatkan Rp 7.500.000. Terdakwa kemudian menyerahkan Rp 6.500.000 kepada saudara Bahrul (DPO), sedangkan terdakwa mendapatkan komisi Rp 1.000.000.

Tanggal 05 Mei 2023 saudara Bahrul (DPO) kembali menemui terdakwa lalu menyerahkan satu bungkus plastik bening besar sabu untuk dijual seharga Rp 7.500.000. Oleh terdakwa paket sabu tersebut dibagi-bagi lagi seharga Rp 500.000. Jika sabu laku terjual saudara Bahrul (DPO) akan memberikan terdakwa sejumlah uang. Sementara kelebihannya akan menjadi keuntungan buat terdakwa.

Sayangnya, pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WiT, terdakwa ditangkap di rumah kostnya oleh anggota Polsek Sorong Barat. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap (bong), 1 bungkus plastik bening besar sabu dan 1 bungkus plastik bening kecil sabu.

Terdakwa yang berprofesi sebagai ibi rumah tangga ini menjalani proses hukum di polsek Sorong Barat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.