Tersangka Korupsi Dana Fiktif Pembangunan Gereja Alfa Omega Kota Sorong, MA didampingi Istrinya saat ditangkap Kanit Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Selasa (27/02/2018)
Hukum & Kriminal

Penyidik Polda PB Ciduk Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Gereja Fiktif

Bagikan ini:

MANOKWARI,sorongraya.co– Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Tipikor Polda Papua Barat berhasil menciduk Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana fiktif pembangunan Gereja Alfa Omega Klagete, Kota Sorong yang bersumber dari APBD Papua Barat tahun anggaran 2014, senilai Rp 1 Milyar.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Harry Supriyono melalui Kanit Tipikor Ditreskrimsus, AKP Tommy Pantororing,S.H saat dihubungi wartawan melalui telpon celulernya, Selasa (27/02/2018) membenarkan penangkapan tersangka berinisial MA di Kota Bekasi, Senin (26/02/2018) sekira pukul 11.00 WIB.

Penangkapan ketua panitia fiktif pembangunan gedung gereja Alfa Omega Klagete Sorong ini diback-up Kanit Opsnal Polsek Bekasi Kota dan Direskrimsus Polda Papua Barat dengan cara cek pos.

Setelah penangkapan mantan polisi yang dipecat dari korps bhayangkari akibat kinerja buruk ini dititipkan di tahanan Polsek Bekasi Kota dan rencananya akan diterbangkan ke Manokwari dengan pesawat Batik Air, pukul 23.00 WIB.

Sesuai data yang dihimpun media ini bahwa tindakan yang dilakukan sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 1 milyar berawal dari tersangka MA membuat proposal fiktif atas nama ketua panitia pembangunan  gedung gereja Alfa Omega Klagete, Kota Sorong.

Pada waktu yang bersamaan panitia pembangunan gedung gereja Alfa Omega Klaligi, Kota Sorong mengajukan proposal permohonan dana hibah ke Provinsi Papua Barat namun dipending oleh salah satu staf SKPD tertentu.

“Panitia pembangunan gereja yang asli itu Gedung Gereja Klaligi, Kota Sorong tetapi diduga dialihkan oleh oknum ASN SKPD tertentu, sedangkan panitia pembangunan gedung gereja Alfa Omega Klagete itu fiktif, nah nanti kita kembangkan setelah tiba di Manokwari dan dalami keterangan tersangka” pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan ini.

Tommy mengungkapkan, dari keterangan awal tersangka telah menyampaikan bahwa dana Rp 1 milyar yang diusulkan hingga pencairan oleh MA, telah dinikmati sejumlah pihak. “Tersangka baru 1 tetapi akan dikembangkan, yang jelas ada tersangka baru” tambahnya.(***)


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.