SORONG,sorongraya.co- Jaksa Penuntut Umum Imran Misbach, S.H dalam sidang lanjutan penyalagunaan sabu, menghadirkan penyidik Direktorat Narkoba Polda Papua Barat, Andre Suyatno sebagai saksi. Rabu, 12 September 2018.
Dalam persidangan yang berlangsung, saksi Andre Suyatno menerangkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa Hn terjadi pada kamis, 12 April 2018 lalu sekitar pukul 21.00 WIT di Jalan Rawa Indah kilo meter (km) 9 Kota Sorong. Awalnya dengan mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa Hn merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu, lalu pihaknya melakukan penyelidikan terhadap Hn, dengan memerintahkan empat anggotanya lakukan lidik berdasarkan informasi dari masyarakat.
Singkatnya, saat dilakukan penggeledahan didapatkan 3 bungkus plastik kecil sabu dan 2 bungkus sabu di saku baju, serta 1 bungkus yang baru dibuang terdakwa.
Setelah menangkap terdakwa anggota dit narkoba polda Papua Barat itu membawa terdakwa di salah satu penginapan untuk diintrogasi. Ketika diintrogasi didapati keterangan bahwa terdakwa mendapat sabu dari saudara Dedi, napi yang berada di Lapas Sorong.
Menurutnya, sabu tersebut hendak dibawa Hn ke saudara Hermawan, akan tetapi di tengah perjalan terdakwa ditangkap. Selain menangkap terdakwa, dit narkoba polda Papua Barat juga telah menangkap Hermawan.
Sidang akhirnya ditunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Akibat perbuatannya Hn diganjar dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, 127 ayat 1 huruf a dan 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [jun]
Penyidik Narkoba Polda PB Bersaksi di Persidangan Terdakwa Hn

