Supriyadi (53) saat menjalani sidang putusa di Pengadilan Negeri Sorong. Kamis siang, 5 September 2019. /Foto: Junaedi
Hukum & Kriminal

Penyetubuh Anak Tiri Berinisial S Divonis 8 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co – Setubuhi anak tiri yang masih berumur 15 tahun, Supriyadi (53) divonis 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu, S.H dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis siang, 5 September 2019.

Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu dalam amar putusannya menyatakan, Supriyadin terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, barang bukti berupa satu buah celana panjang kain dikembalikan kepada saksi korban, yaitu IR.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erly Andika, S.H menuntut terdakwa 10 tahun penjara, dengan denda 1 miliar rupiah, subsider 1 tahun dan 5 bulan kurungan.

Setelah tuntutan Jaksa dibacakan, Penasihat Hukum (Pengacara) terdakwa, Rina Buwana, S.H memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan Nota Pembelaan (pledooi). Mendengar permohonan pengacara terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Ismail Wael, S.H menunda persidangan hingga Rabu pekan depan.

Diketahui terdakwa Supriyadi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong lantaran menyetubuhi anak tirinya S (15) yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat terdakwa dilakukan pada Jumat, 18 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIT di sebuah rumah kosong di daerah SP3 Kabupaten Sorong.

Perbuatan bejat itu berawal dari saksi IR, yang tak lain adalah ibu kandung korban juga suami kedua saksi disuruh membeli panci di salah satu toko di SP2. Berdalih mengantar korban membeli panci, sesampainya di sebuah rumah kosong di daerah SP3, terdakwa beralasan ingin melihat rumah kosong yang ingin dibeli. Setelah sampai di depan rumah kosong, terdakwa turun dari motor dan menyuruh korban masuk, sesampai di dalam rumah terdakwa lalu memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Terdakwa kerap mengancam akan membunuh korban jika tak mau melayaninya. Bahkan setelah menyetubuhi korban, terdakwa kembali mengancam akan membunuh jika korban melapor ke ibu kandungnya. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.