Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalMetro

Penyerang Sekaligus Penghilang Nyawa Anggota TNI AD, Yanwaris Sewa Dituntut Seumur Hidup.

×

Penyerang Sekaligus Penghilang Nyawa Anggota TNI AD, Yanwaris Sewa Dituntut Seumur Hidup.

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan penyerangan Pos Koramil Kisor dengan terdakwa Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 12 Juni 2023.

Sidang yang dipimpin hakim Bernadus Papendang tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya JPU Elson Butarbutar menuntut terdakwa Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa dengan pidana seumur hidup.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anggota TNI Angkatan Darat bernama Dirman, sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum terdakwa Steven Peneon akan mengajukan Nota Pembelaan pada sidang lanjutan Senin pekan depan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Eko Nuryanto yang dihubungi membenarkan bahwa pihaknya menuntut terdakwa Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa dengan pidana seumur hidup.

Eko Nuryanto mengaku bahwa dirinya yang membuat surat tuntutan. Namun, dalam persidangan tadi dibacakan oleh Elson Butarbutar.

” Minggu depan kita akan mendengar pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” kata Eko Nuryanto.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa di dakwa melanggar pasal primer 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, ketiga pasal 353 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU juga dijelaskan bahwa terdakwa Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran menyerang pos koramil milik TNI Angkatn Darat yang berada di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya pada hari Kamis tanggal 02 September 2021, sekitar pukul 03.00 WIT.

Selain menyerang pos koramil Kisor, terdakwa bersama rekan-rekannya juga membunuh empat anggota TNI AD, salah satunya adalah Dirman.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.