SORONG, sorongraya.co – Upaya penyelesaian ganti rugi atas tanah seluas 31×49 meter persegi yang kini berdiri kantor Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong belum dilakukan.
Meski pada Senin kemarin 7 April 2018 pihak Polres Sorong berupaya mempertemukan Soleman Suu dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sorong, akan tetapi pihak Soleman Suu belum mendapatkan jawaban dari Pemerintah Kabupaten Sorong.
Sebelumnya pemilik tanah adat seluas 3.500 hektare sekaligus ahli waris dari Marga Suu, Soleman Suu mendatangi Mapolres Sorong siang kemarin. Kedatangannya terkait permasalahan palang adat yang dilakukan pada kantor Lurah Klamalu yang hingga saat ini belum dibuka.
“Saya diundang oleh Pak Kasat Reskrim AKP Saifur Rahman, S.IK guna membicarakan kelanjutan dari permasalahan palang adat tersebut. Karena menurut Kasat ada beberapa warga mengeluhkan pemalangan yang berdampak pada lumpuhnya aktivitas kelurahan,” ujar Soleman Suu.
Didampingi kuasa hukumnya Markus Souissa, SH dan Yacobus Wogim, SH serta Aprilia Souissa, SH, Soleman Suu menjelaskan kepada kasat bahwa soal palang itu pihak telah bertemu dengan Wakil Bupati Sorong Suko Harjono, S.Sos., M.Si pada Jumat lalu di rumahnya.
Dalam pertemuan itu Pak Suka mengatakan akan menyampaikan permintaan ganti rugi kepada Pak Bupati. Yang jelas pemkab Sorong akan berupaya mencari solusi yang terbaik menyelesaikan permasalahan ganti rugi.
Setelah bernegosiasi dengan pihak polres, Saifur Rahman mengatakan pihaknya telah menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Sorong. Namun, menurut Saifur Rahman kadis PU sejatinya akan memberikan informasi soal pertemuan lanjutan, kata Soleman Suu. [jun]