Kota Sorong,sorongraya.co- Penikam Marthen Luther Warere, Agustinus Hendrikus Fautngil dijatuhi pidana 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sorong.
Putusan tersebut dibacakan hakim Hakim Rivai Rasyid Tukuboya, Kamis, 12 September 2024.
Dalam putusannya hakim Rivai Rasyid Tukuboya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Vonis yang diterima terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Terdakwa Agustinus Hendrikus Fautngil diketahui melakukan penikaman terhadap korban Marthen Luther Warere usai pesta muda-mudi di pada Rabu dini hari, 27 Desember 2023 lalu di Jalan Diponegoro, eks pasar Bozwesen Kota Sorong, Rabu dini hari 27 Desember 2023.
Atas perbuatannya itu, pria 21 tahun yang berprofesi sebagai supir ini menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 22 Mei 2024.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIT, di Jalan Diponegoro, tepatnya di eks pasar Bozwesen Kota Sorong terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa Syamsul Mardi dalam persidangan juga menjelaskan, terdakwa yang dalam keadaan mabuk tengah berjoget dengan seorang perempuan dihampiri korban yang mengatakan ” itu sa punya saudara perempuan, mari ko ikut saya,” tak lama kemudian korban membawa terdakwa dan terjadilah pemukulan yang dilakukan korban bersama teman-temannya.
Teman terdakwa Muhammad Radtya Dika Lestaluhu yang datang mencoba melerai namun, tak mampu.
Seketika terdakwa mengambil sebilah pisau yang disembunyikan di dalam baju lalu ditusukkan ke perut sebelah kiri korban.
Tak lama kemudian terdakwa kabur melarikan diri meninggalkan korban yang tengah menahan rasa sakit.
Meskipun sempat menjalani perawatan di RS Pertamina, korban lalu dirujuk oleh keluarganya ke RSUD Sele Be Solu Kota Sorong. Tepat pukul 06.00, tanggal 01 Januari 2024, korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya itu disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.