SORONG,sorongraya.co- Anak kerapkali menjadi obyek kekerasan yang dilakukan orang terdekat maupun orang lain yang tak mereka kenal. Keberadaan anak sudah seharusnya dan sepantasnya mendapat perlindungan dari siapa pun.
Berbeda halnya yang dialami KAT, anak di bawah umur yang menjadi obyek penganiayaan oleh terdakwa Berto Sadury (26). Atas perbuatannya itu, Berto Sadury harus menerima kenyataan pahit, dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh hakim Lutfi Tomu, dalam sidang lanjutan di PN Sorong, Selasa siang (02/10/2021).
Hakim Lutfi Tomu dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Berto Sadury terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Vonis yang diterima oleh mantan residivis kasus penganiayaan ini sama dengan tuntutan JPU, Katrina Dimara yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Terdakwa yang merupakan warga Kota Sorong ini nekad melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial KAT (11) pada hari Sabtu tanggal 3 April 2021, sekitar pukul 02.00 WIT.
Entah apa yang ada di dalam pikiran terdakwa sehingga tega menganiaya anak perempuan yang masih di bawah umur.
Selain dianiaya, korban sempat mendapat pelakuan asusila dari terdakwa. Beruntung terdakwa yang saat itu lengah, sehingga korban dapat melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Karena perbuatannya itu, terdakwa di dakwa melanggar pasal 80 ayat (1) atau kedua pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Diberitakan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Yesaya Mayor dalam sidang sebelumnya telah mengajukan nota pembelaan kepada majelis hakim. Dalam nota pembelaannya, Yesaya Mayor memohon agar kliennya mendapat keringanan hukuman.