SORONG,sorongraya.co– Direktur PT Jaya Molek Perkasa berinisial SDA yang sebelumnya divonis 3,6 tahun penjara atas perkara penipuan oleh Pengadilan Negeri Sorong pada 15 Juli 2019 lalu, akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Papua.
Humas Pengadilan Negeri Sorong, Dedi Lean Sahusilawane, SH yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/09) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Papua tertanggal 04 September 2019, yang amar putusannya, membatalkan putusan PN Sorong tanggal 15 Juli 2019, nomor 110/Pid.B/2019/PN Son.
Karena membatalkan putusan PN Sorong, makanya Pengadilan Tinggi Jayapura mengadili sendiri, dan menyatakan SDA terbukti melakukan perbuatan sebagaimana di dalam dakwaan JPU, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu perbuatan pidana, melepaskan SDA dari segala tuntutan JPU, memulihkan nama baik, harkat dan martabat dalam kemampuan dan kedudukannya, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, sejumlah barang bukti berupa dokumen maupun surat terlampir dalam berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Ketika ditanya soal upaya hukum Kasasi yang diajukan JPU, Dedi mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima berkas Kasasi dari JPU.
Menanggapi putusan bebas yang diterima SDA, Jaksa Penuntut Umum, Imran Misbach, S.H menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong.
“Yang jelas, kami akan mengajukan Kasasi, karena itu merupakan kewajiban kami,” ujarnya.
Sementara Penasihat Hukum SDA, Haris Nurlette, S.H., M.H meminta agar kliennya dibebaskan dulu dari tahanan karena hal itu sesuai dengan putusan PT Jayapura.
“Saya belum menerima salinan putusan PT Jayapura, dan saya tidak tahu apakah kejaksaan negeri Sorong sudah menerima salinan putusannya. Namun, informasi yang saya dapatkan, salah satu amarnya itukan memerintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Kalaupun JPU mengajukan upaya hukum kasasi, kami akan hadapi. Ketika JPU menerima surat pemberitahuan dan salinan putusan, SDA juga harus dibebaskan. Amar putusannya kan jelas, jangankan satu hari, satu jam saja jika tidak dibebaskan, jangan sampai dikatakan pelanggaran HAM,” ujar Haris.
Sebelumnya, SDA Dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh hakim Dinar Pakpahan, S.H., M.H dalam peridangan yang berlangsung di PN Sorong. Ketua Majelis Hakim menyatakan, SDA terbukti melakukan tindak penipuan, melanggar Pasal 378 KUHP. [jun/krs]