KAIMANA,sorongraya.co – Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Benyamin Nuboba,SH, secara resmi mengambil sumpah janji peresmian pengangkatan 20 Anggota DPRD Kaimana periode 2019-2024.
Pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kaimana yang berlangsung di gedung serbaguna krooy ini, disaksikan forkopimda, tokoh masyarakat, pemuda, tokoh agama, pimpinan SKPD, dan unsur undang dari partai politik dan tamu undangan lainnya berjalan aman dan lancar.
Pengangkatan dan peresmian 20 Anggota DPRD Kaimana, berdasarkan surat keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 171.2/171/9/2019 tanggal 09 september 2019 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan Aggota DPRD Kaimana.
Dari pelantikan tersebut, 13 orang anggota DPRD merupakan pendatang Baru sementara 7 lainnya merupakan incumbent yang bertarung pada pileg 2019 beberapa waktu lalu.
Gubernur Papua Barat, Drs, Dominggus Mandacan, dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma mengatakan peresmian tata tertib anggota DPRD provinsi / kabupaten/ kota terdapat dalam pasal 155 ayat 4 UU 23 Tahun 2014. Junto(jo) pasal 27 Ayat 11 PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan Tata tertib Provinsi/ kabupaten/ kota menegaskan bahwa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/ kota adalah 5 Tahun terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji dan berakhir sejak DPRD yang baru mengucap sumpah janji.
Sementara pada pasal 28 PP nomor 12 Tahun 2008 menetapkan bahwa anggota DPRD diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah. Lanjut dikatakan Gubernur, pelantikan hari ini merupakan amanah yang dipercayakan rakyat untuk menjalankan tugas kedewanan, dan tambah Gubernur, para wakil rakyat ini dapat melaksanakan tugas serta bekerjasama dengan kepala daerah dan stakeholder lainya untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.
”Saudara-saudara sekalian, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dijalankan dalam rangka repretatif rakyat di daerah, oleh karena itu DPRD merupakan mitra sejajar Kepala daerah dalam pencitraan pemerintah daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efesiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas pelayanan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Gubernur juga meminta agar pemerintah daerah dan komponen masyarakat agar dapat mendukung anggota DPRD yang baru dilantik, tertutama dalam tugasnya sesuai visi dan misi serta janji yang disampaikan pada saat kampanye. Kompetisi Demokrasi yang lalu, kata Gubernur dan dijadikan sebagai jurang pemisah antara kelompok masyarakat lainnya, melainkan dijadikan sebagai wadah untuk mendewasakan seluruh pemangku kepentingan dalam berpolitik yang kemudian diwujudkan dalam sebuah kebersamaan dalam membangun masyarakat di kabupaten Kaimana secara khusus dan Provinsi Papua Barat.
“Anggota DPRD Kabupaten Kaimana adalah milik seluruh lapisan masyarakat kaimana. Adapun perbedaan, pertentangan dan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu lalu hendaknya dilebur dalam satu cita-cita yaitu sesegera mungkin mewujudkan kebersamaan di kabupaten Kaimana” ujarnya.
Diakhir komentarnya Gubernur mengucapkan terima kasih yang tulus kepada anggota DPRD yang telah selesai masa jabatannya.
Untuk diketahui sebelum dibacakan sambutan, terlebih dahulu dilakukan penyerahan palu DPRD kepada dua unsur pimpinan yakni Ketua DPRD Sementara dari Partai PDI Perjuangan Charlly Ricard Maipauw dan Wakil Ketua DPRD sementara Jaqulina Claudia, dari partai Gokar. [ron/krs]