Eksekusi yang dilakukan PN Sorong terhadap satu unit ruko milik Sardinal yang ada di Kelurahan Malasom, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Hukum & Kriminal Metro

Pengadilan Negeri Sorong Eksekusi Satu Unit Ruko di Kelurahan Malasom

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong melakukan eksekusi terhadap satu unit Rumah Toko (Ruko) yang berada di Jalan Kakatua, Kelurahan Malasom, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Kamis, 10 Agustus 2023.

” Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sorong berdasarkan permohonan yang kami ajukan pada 10 Juli 2023 lalu oleh klien kami Yohandri Oswandi,” jelas Kuasa Hukum Yohandri Oswandi, Jatir Yudha Marau.

Penyerahan berita acara eksekusi dari PN Sorong kepada Siti Sakia Umpain selaku kuasa hukum termohon, dalam hal ini Sardinal.

Kuasa Hukum Yohandri Oswandi, Jatir Yudha Marau menambahkan, eksekusi tadi bersifat pengosongan. Pemberitahuan kepada para pihak pun telah dilakukan.

” Kami bersyukur bahwa dari pihak termohon menyadari betul akan status dan posisinya menempati objek sehingga dengan koordinasi secara efektif, akhirnya pengosongan dilakukan sendiri,” ujar Yudha di kantornya siang tadi.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Jatir Yudha Marau.

Yudha pun menyebut, meski pengosongan telah dilakukan sendiri, akan tetapi penetapan eksekusi telah dikeluarkan oleh PN Sorong. Makanya, tadi kami bersama-sama dengan pihak termohon eksekusi, yang dihadiri oleh Siti Sakia Umpain selaku kuasa hukum Sardinal, hadir di obyek eksekusi untuk mendengar penetapan PN Sorong.

” Semuanya berjalan baik, tadi juga dihadiri pihak keamanan, kelurahan dan yang menempati ruko tersebut,” terangnya.


Satu unit ruko yangbtelah dieksekusi oleh PN Sorong.

Pada saat yang bersamaan Yudha menyampaikan terima kasihnya kepada PN Sorong yang mana telah menerima permohonan kami lalu melaksnakan eksekusi.

Yudha mengaku bahwa, di obyek tersebut ada tiga unit ruko. Dua ruko sudah sikuasai oleh klien kami. Satu ruko lagi sebelumnya dipercayakan kepada termohon tapi kemudian kami melakukan permohonan untuk si eksekusi.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.