SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong melakukan eksekusi terhadap bangunan milik Haji Said yang berada di Jalan Frans Kaisepo Kilometer 8, Selasa 27 Juni 2023.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Sorong menetapkan luas obyek eksekusi dalam Surat Nomor W31-U2/ 947 /HK.02/6/2023 tanggal 19 Juni 2023 dalam perkara perdata antara Venty Thenu sebagai Pemohon Eksekusi melawan Haji Said sebagai Termohon Eksekusi.
Kemudian Pengadilan Negeri Sorong merevisinya menjadi pelaksanaan Eksekusi terhadap putusan Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Son tanggal 19 September 2018 jo Nomor 83/PDT/2018/PT JAP tanggal 11 Maret 2019 pada hari Selasa tanggal 27 Juni.
” Amar putusannya berupa pengosongan lahan. Yang kita lawan adalah Haji Said. Sebelum kami mengajukan permohonan eksekusi, Hj. Said sudah melakukan perlawanan eksekusi dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Putusannya sudah turun dari Mahkamah Agung. Mau tidak mau harus dilakukan eksekusi yang saat ini dilakukan oleh pengadilan negeri Sorong,” ujar Kuasa Hukum Venty, Mardin, Selasa, 27 Juni 2023.
Mardin menyebut tanah yang di eksekusi seluas 300 meter persegi. Didalamnya terdapat 3 sertifikat, masing-masing 300 meter persegi. Namun, salah satu sertifikat didapati ada beberapa bangunan diatasnya sehingga kmai minta dikosongkan.
” Kami mengosongkan bangunan di atas satu sertifikat dari 3 sertifikat tersebut. Putusannya telah ingkrah di pengadilan tinggi Jayapura tahun 2020 karena saat itu dari pihak tergugat Hj Said tidak melakukan upaya hukum,” tambahnya.
Sementara anak dari Hj Said, Galy merasa ada kejanggalan perjalanan hukum yang telah terlaksana, yaitu salah satu batas tanah tidak sesuai dengan batas tanah yang sudah disebutkan pada putusan pengadilan negeri Sorong.
” Untuk luas wilayah objek sita yang telah dikeluarkan oleh pengadilan negeri Sorong yang mana sebelumnya 67 meter persegi itu dikeluarkan kembali surat revisi oleh pengadilan negeri Sorong,” ujarnya.
Galy mempertanyakan, apakah bisa hasil putusan yang sudah ingkrah ditimbulkan kembali surat revisi.
” Kami akan mengusut tuntas mafia tanah yang ada di Kota Sorong khususnya permasalahn tanah kami yang telah terlaksana dikarenakan informasi dari BPN mereka memiliki surat Hak Guna Bangun (HGB) timbul pada tahun 2005 yang diperbaharui tahun 2013 tanpa adanya hak alas adat atau pelepasan adat dari LMA Malamoi Kota Sorong,” kata Galy.
Tertulis jelas dalam putusan batas” tanah yg tidak sesuai dengan lokasi, saya hanya ingin bertanya kepada seluruh warga Papua apakah bisa menimbulkan sertifikat tanpa alas hak adat. Penguasaan tanah mutlak puluhan tahun namun dieksekusi tanpa melihat history…