SORONG,sorongraya.co- Kuasa Hukum tersangka Paulus Tambing, Jatir Yudha Marau mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sorong yang telah menetapkan Selvi Wanma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah tahun anggaran 2010 pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat.
Apresiasi, Yudha menilai bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan Selvi Wanma sebgaai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong yang saat itu di pimpin oleh Erwin Saragih.
Menurut dia sejumlah kejanggalan tersebut antara lain, pertama, ada intervensi sehingga Kejaksaan Negeri Sorong terpaksa menetapkan Selvi Wanma sebagai tersangka berdasarkan pertimbangan majelis hakim PN Manokwari pada saat sidang putusan dengan terdakwa Besar Tjahyono beberapa waktu lalu.
” Kami yakin bahwa meski melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah, Kejaksaan Negeri Sorong tidak dapat diintervensi,” kata Yudha.
Yudha menambahkan, kejanggalan yang kedua, tanggal 14 Agustus 2022 lalu pemilik PT Fourking Mandiri tersebut di periksa sebagai saksi. Dua hari kemudian, tepatnya 16 Agustus 2022 dia ditetapkan sebagai tersangka.
Anehnya, ketika dipanggil sebagai saksi hingga penetapan tersangka, saya selaku kuasa hukum tersangka Paulus Tambing tak mengetahuinya. Saya malah tahu dari pemberitaan di salah satu media online yang isinya hasil wawancara dengan Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta beberapa waktu lalu.
” Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka mengapa tidak dipublikasikan. Padahal rekan-rekan wartawan sudah menanyakan hal itu,” ujar Yudha.
Lebih lanjut kejanggalan yang ketiga, pada saat tanggal 16 Agustus 2022 Selvi Wanma ditetapkan tersangka, kajari Sorong saat itu adalah Erwin Saragih. Akan tetapi penetapannya di lakukan diam-diam, ada apa ? Ada yang tidak wajar di sini.
” Kami berharap jangan ada intervensi sehingga dapat menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010,” kata Yudha.
Bahkan Yudha meminta agar kejari Sorong menangkap dan menahan Selvi Wanma. Kejari Sorong harus bersikap adil sebagaimana tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini.
Diakui Yudha bahwa Selvi Wanma ini di back up oleh orang-orang kuat sehingga susah sekali tersentuh hulum.
Khawatir dengan kejadian sebelumnya, di mana Selvi Wanma telah di vonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi lainnya. Namun, proses eksekusinya membutuhkan waktu lama.
” Jangan sampai kejadian yang sama terulang kembali. Makanya, kami akan mengawal terus kasus ini hingga tuntas,” terang Yudha.
Yudha berkeyakinan bahwa kejaksaan negeri Sorong tetap berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun anggaran 2010 pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol pernah menyampaikan bahwa kasus tersebut pernah di ekspos hanya saja ada beberapa kendala. Kami pun menanyakan apa kendalanya sehingga kami melakukan diakusi.
” Kami dukung jajaran kejaksaan negeri Sorong menetapakan Selvi Wanma sebagai tersangka,” kata Kajati Papua Barat.
Kajati pun membenarkan bahwa sebelum meninggalkan Sorong, hal itu sudah dia lakukan. Panggilan pertama dan kedua sudah di lakukan dan setelah panggilan ketiga di lakukan upaya paksa. Namun, kami tidak mengharapkan demikian.
” Kalaupun kita harus melakukan upaya tersebut kenapa tidak,” ujar Juniman.
Kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar dari pagu anggaran senilai Rp 6,4 miliar rupiah.
Dalam kasus dugaan korupsi ini tersangka Willem Piter Mayor telah menjalani proses persidangan di PN Manokwari dan telah di vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Willem Piter Mayor terbukti bersalah melanggar pasal bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Selanjutnya, mantan Direktur PT Fourking Mandiri yang tak lain adalah Besar Tjahyono pun di vonis bersalah oleh PN Manokwari dan di hukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Besar Tjahyono terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Sementara tersangka Paulus Tambing yang merupkan mantan kadis pertambangan saat itu masih di proses hukum di kejaksaan negeri Sorong