Sorong,sorongraya.co- Setelah enam kali persidangan berjalan di Pengadilan Negeri Sorong, gugatan Wanprestasi yang didaftarkan nyonya Sprity Mariani/tuan Teddy Renyut terhadap Bupati Maybrat, Bernard Sagrim dicabut.
Pencabutan gugatan tersebut dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum penggugat dalam persidangan yang di PN Sorong, Rabu lalu.
Alasan pencabutan gugatan dikarena Tim Kuasa Hukum akan melakukan perbaikan gugatan. Bukan karena janji Bupati Maybrat yang akan membayar 1 miliar rupiah, sebagai komitmen menyelesaikan perkara secara damai,” kata Kuasa Hukum penggugat, Benry Napitupulu, Senin (12/04/2021).
Benry yang dihubungi melalui telepon seluler pun menambahkan, pihaknya mencabut gugatan wanprestasi karena akan diperbaiki, dan kemungkinan gugatan akan di daftarkan kembali.
Mengenai isu kliennya akan melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian, Benry membantahnya. Sampai sejauh ini pihaknya maupun klien kami belum ada pikiran melaporkan ke kepolisian.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Maybrat, Haris Nurlette tak menampik jika gugatan pribadi yang dialamatkan kepada kliennya, Bupati Maybrat, Bernard Sagrim dicabut oleh pihak lawan. Dalam perjalananya, ya mungkin karena gugatan akan diperbaiki dan sebagainya sehingga dicabut.
Haris berharap, kedua belah pihsk, dalam hal ini nyonya Sprity Mariani/tuan Teddy Renyut selaku penggugat dan Bupati Maybrat sebagai tergugat bisa menyelesaikan permasalahan ini secara damai.
Hutang piutang yang disebutkan di dalam gugatan itukan sebenarnya berkaitan dengan hubungan persahabatan antara bupati Maybrat dengan kontraktor yang dimaksud.
Ada inisitif dari bupati Maybrat untuk berdamai mengingat hubungan persahabatan diantaranya keduanya. Hanya saja, pak bupati mendadak berangkat ke Jakarta sehingga perdamaian belum bisa terealisasi.
Selaku kuasa hukum tergugat hanya bisa berharap kedua belah pihak bisa bersabar untuk menyelesaikan perdamaian tersebut,” kata Haris.
Haris pun membenarkan bahwa pihaknya telah menyiapkan Berita Acara Pembayaran sebesar 1 miliar rupiah, sebagai inisatif perdamaian.
Mudah-mudahan, permasalahan hutang piutang antara penggugat dan tergugat sebesar 52 miliar, yang sempat didaftarkan ke PN Sorong bisa selesai secepatnya,” tambahnya.
Informasi yang didapatkan dari PN Sorong bahwa alasan pencabutan gugatan dikarenakan adanya upaya perdamaian antara penggugat dan tergugat