Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi PB 1789 ME tersebut, terlihat tengah bergoyang-goyang dihalaman kantor Gubernur PB. (Foto: Redaksi)
Hukum & Kriminal

Pemprov Bantah Oknum Pelaku Dugaan Asusila dari Biro Organisasi

Bagikan ini:

MANOKWARI, sorongraya.co– Menindaklanjuti beredarnya informasi yang belakangan meresahkan publik terkait adanya perbuatan dugaan asusila di halaman kantor gubernur, Senin 24 September 2018 lalu,  Sekda papua batat Drs Nataniel Mandacan menggelar rapat terbatas bersama seluruh ASN di lingkup Sekretariat Daerah, Selasa 2 Oktober 2018.

Kepala biro humas dan protokol provinsi Papua Barat, Drs Yohanes Nauw melalui press releasenya yang diterima sorongraya.co, Rabu 3 Oktober 2018 menjelaskan, bahwa dalam pembahasan rapat tersebut Pemerintah Provinsi Papua Barat sangat menyayangkan adanya penulisan berita yang menyebutkan nama oknum pelaku berasal dari biro organisasi.

“Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat meminta maaf kepada publik atas persoalan yang terjadi, namun hingga saat ini oknum pelaku masih dalam proses penyidikan tim, dan belum ada nama jelas dari mana asal kedua oknum tersebut.” Kata Karo Humas dan Protokoler Pemprov Papua Barat, Drs Yohanes Nauw.

Karo Humas mengatakan, pihak internal masih mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi mata, untuk itu Pemerintah Provinsi Papua Barat meminta kerjasama media untuk tidak menyebutkan nama OPD atau penyebutan ASN selama masa proses penyidikan, karena informasi yang beredar masih simpang siur.

“Terkait pemberitaan media yang menuliskan nama biro organisasi tanpa klarifikasi kepada OPD bersangkutan, media tersebut telah dilaporkan kepada dewan pers dan akan ditindak lanjuti” sebut Yohanes Nauw.

Nauw menegaskan, menurut keterangan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo melalui telepon seluler, bahwa banyak aduan terkait media-media yang mencatut nama institusi pemerintahan yang bertujuan untuk memanfaatkan dan memeras bahkan ada beberapa media yang menulis informasi tanpa melakukan klarifikasi untuk itu dewan pers meminta agar mengirimkan bukti pemberitaan untuk dijadikan aduan pers yang akan di tindaklanjuti.

“Harus adanya asas praduga tak bersalah menjadi acuan agar tidak mencantumkan nama OPD atau ASN sehingga tidak mencemarkan nama korps pegawai sebagai pelayan masyarakat dan masih belum jelas oknum pelaku tersebut memang berasal dari ASN atau bukan, meski benar menggunakan mobil berplat dinas” tandasnya.

Diharapkan kasus ini cepat selesai dan menjadi evaluasi bagi kinerja pemerintah Daerah, jika hasil internal sudah terbukti maka akan diberikan sanksi tegas kepada kedua bagi kedua pelaku. Sekda juga meminta agar biro humas dan protokol, biro organisasi dan biro hukum untuk dapat berkoordinasi terkait pemberitaan ini. (***)


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.