Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Pemohon Praperadilan Hadirkan Dua Saksi Dan Ahli Dari FH Atmajaya Yogyakarta

×

Pemohon Praperadilan Hadirkan Dua Saksi Dan Ahli Dari FH Atmajaya Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan Praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi puskesmas keliling tahun anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, yang digelar pada Rabu (02/06/2021) mengagendakan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Fransiskus Babthista, pemohon Praperadilan melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi, yakni Harlina dan Fransina Titit serta dua ahli dari Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, yakni doktor Wisnu dan doktor Benedimtus Hestu.

Saksi Herlina, pegawai pada Inspektorat Kabupaten Tambrauw pada keterangannya menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat yang diberikan kepada Inspektorat Kabupaten Tambrauw pada tahun 2016 tentang adanya dugaan penyelewengan dalam program pengadaan puskesmas keliling. Akan tetapi pada tahun anggaran berikutnya sudah dilakukan pengembalian secara bertahap oleh kontraktor proyek ini, yaitu Kamarudin Kasim dan Yano Asbhi Wali senilai Rp 64.000.000, yang dibayarkan dua tahap.

Dicecar pertanyaan oleh termohon soal detail LHP BPK, saksi Herlina sama sekali tidak tahu. Yang ada terkait rekomendasi dari BPK. Saksi pun menjelaskan proses pembayaran ganti rugi, yang dimulai dari sidang MPTGR, lalu dilanjutkan dengan pembayaran ganti rugi.

Sementara saksi kedua, yakni Fransina Titit, pegawai dinas kesehatan kabupaten Tambrauw ini membenarkan adanya pemanggilan terhadap saudara Petrus Titik, yang saat itu menjabat sebagai kadis kadis kesehatan Tambrauw untuk diperiksa sebagai saksi.

Setelah mendengar keterangan saksi, pemohon praperadilan selanjutnya menghadirkan ahli dari fakultas hukum universitas Atmajaya Yogyakarta, doktor Wisnu. Dalam keterangannya, ahli menjelaskan soal perhitungan keuangan negara, sebagai alat bukti pemeriksaan. Ahli yang dihadirkan secara virtual ini lebih lanjut menerangkan, sebelum penetapan tersangka, pihak penyidik harus melakukan serangkaian pemeriksaan dan kemudian mencocokan keterangan, dengan bukti-bukti yang ada.

Berbeda dengan pendapat ahli yang satu ini, yakni doktor Benediktus Hestu. Ahli yang kesehariannya berprofesi sebagai dosen ilmu hukum universitas Atmajaya Yogyakarta ini lebih melihat kepada fungsi yang dilakukan oleh BPK. Ahli berpendapat, semua persoalan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tidak serta merta dibarengi dengan proses hukum. Harus ada proses administrasi terlebih dahulu, seperti pengembalian keuangan negara. ” Jika ini tidak dilakukan, maka kemudian bisa dilanjutkan dengan proses hukum. Penyidik wajib menindaklanjutinya,” jelas ahli.

Ahli pun menambahkan, kesimpulan dari semua itu, yang berhak mendiklair kerugian negara adalah BPK, meskipun menurut aturan perundang-undangan ada sejumlah lembaga yang berkewenangan menghitung kerugian negara.

Pihak termohon hanya hadirkan satu saksi
Di akhir persidangan, termohon hanya menghadirkan satu saksi atas nama Amin, pegawai kejari Sorong, yang ditugaskan mengantar surat panggilan pemeriksaan terhadap empat saksi yang kini sudah menjadi tersangka.

Sidang masih akan dilanjutkan pada hari Kamis (03/06/2021), dengan agenda kesimpulan, yang kemudian dilanjutkan dengan putusan

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.