SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum Katrina Dimara menuntut terdakwa AB, selama Delapan Tahun penjara karena memyetubuhi SAA yang masih berusia 15 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan di ruang sidang utama pengadilan Negeri Sorong pada Kamis 03 Juni 2021.
Apabila terdakwa AB tidak membayar denda sebesar 1 miliar rupiah, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama Enam bulan penjara. Persetubuhan yang dilakukan AB sebanyak dua kali, yakni pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020, sekitar pukul 12.00 WIT dan hari Minggu tanggal 04 Oktober 2020, pukul 18.00 WIT.
Berdasarkan keterangan Jaksa, berawal saat AB yang bekerja sebagai supir angkot ini berkenalan dengan korban SAA, kemudian AB mengajak SAA ke tempat kost milik teman AB pada hari Sabtu, tanggal 03 Oktober 2020 pukul 12.00 WIT.
Tak sampai disitu, AB juga mengajak korban melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Keesokan harinya, tepatnya dihari Minggu, 04 Oktober 2020 sekitar pukul 18.00 WIT AB kembali mengajak SAA melakukan perbuatan yang sama.
Atas perbuatannya, AB didakwa telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain menuntut terdakwa dengan pidana pokok, JPU Katrina Dimara dalam tuntutannya pun menyatakan barang bukti berupa pakaian dikembalikan kepada korban SAA.
Mendengar tuntutan JPU, Penasihat Hukum AB, Muhammad Nasir Niaru dan Beny Sarlout memohon kepada majelis hakim, Rifai Tukuboya untuk mengajukan Nota Pembelaan pada sidang Kamis pekan depan.