Hukum & Kriminal

Pemilik Satu Bungkus Plastik Kecil Ganja Dipidana 3 Tahun Penjara

×

Pemilik Satu Bungkus Plastik Kecil Ganja Dipidana 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorograya.co- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Dinar Pakpahan, dalam sidang lanjutan virtual penyalahgunaan narkotika pada Rabu sore (16/12/2020) menyatakan terdakwa Andi Suptapto (25) terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karenanya menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara.

Sementara barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil bening berisikan ganja, satu unit HP dan satu buah tas ransel dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis yang diterima Andi Suprapto lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya. Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan Indah Jayanti Putri, terdakwa Andi Suprapto dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Menanggapi vonis hakim, jaksa penuntut umum, Elson Butarbutar maupun Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan menerima.

Diketahui, terdakwa yang merupakan pegawai swasta ini menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekitar pukul 15.30 WIT. Penyalahgunaan narkotika dilakukan terdakwa di rumahnya di Jalan Cempaka kompleks perumahan Harapan Indah Kota Sorong.

Terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong Kota beserta barang bukti satu bungkus plastik bening ganja. Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari dari masyarakat.

Saat menjalani pemeriksaan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong Kota, terdakwa mengaku mendapat barang haram tersebut dari saudara Ahmad seharga 250 ribu rupiah.

Di dalam dakwaan JPU pada sidang sebelumnya, terdakwa di dakwa dengan dakwaan alternatif melanggar pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(jun)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.