Hukum & Kriminal

DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak

×

DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, Elihut Towansiba karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam perkara nomor 108-PKE-DKPP/X/2020.

Selain memberikan sanksi, DKPP mengingatkan kepada Pihak Terkait, Geri Devi Hamadi yang ikut mengonsumsi minuman keras bersama Teradu agar ke depan lebih bijak dalam memilih dan memilah perbuatan yang berpedoman pada prinsip kepatutan dan kepantasan. Peristiwa yang terjadi dalam perkara ini menjadi pelajaran bahwa mengonsumsi minuman keras dapat berakibat pada perbuatan yang tidak patut, terlebih apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkungan kerja.

Sanksi tersebut dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Prof. Muhammad dibantu Anggota Majelis Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati, dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (16/12/2020) pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan rilis yang disampaikan Humas DKPP, Perkara ini diadukan oleh Esau Ayok. Yang mana Teradu didalilkan dalam kondisi mabuk melakukan pelecehan seksual kepada koleganya, Marlina Mandowen.

Meski telah diadukan, Teradu dalam sidang pemeriksaan pada Rabu (21/10/2020) membantah telah melakukan kekerasan fisik kepada Pengadu dan menyatakan dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan kekerasan fisik yang menjurus kepada pelecehan seksual hingga menimbulkan trauma. Bahkan, Teradu mendatangi kediaman Marlina Mendowen untuk meminta maaf dengan membawa sejumlah uang tunai untuk menyelesaikan permasalahan secara adat. Namun, hal itu tidak mengurungkan Marlina Mandowen mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaporkan Teradu ke DKPP pada Senin (14/09/2020).

Dalam pertimbangan putusan DKPP menilai bahwa tindakan Teradu mengonsumsi minuman keras di kantor Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

“ Teradu seharusnya memahami mengonsumsi minuman keras dapat menghilangkan kontrol diri dan kesadaran. Selain itu, dampak lainnya adalah berpotensi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan etika serta merendahkan martabatnya sebagai insan yang berakal dan berbudi,” kata Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan.

Pertimbangan lain adalah kantor Bawaslu Pegunungan Arfak merupakan public office yang berfungsi memberi pelayanan publik sehingga tidak sepatutnya digunakan sebagai ajang pesta minuman keras. Tindakan Teradu yang mengonsumsi minuman keras hingga mabuk tidak sadarkan diri dan berujung pada kekerasan seksual kepada Penyintas telah mencoreng martabat Penyelenggara Pemilu serta melecehkan semangat penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu, DKPP juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap kehormatan dan tubuh perempuan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan. Untuk itu, kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.(jun)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.