SORONG,sorongraya.co- Pembawa nasi bungkus berisikan ganja, Andi Yasir alias Andi (28) dituntut 4 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang lanjutan virtual di PN Sorong, Rabu (16/12/2020).
Jaksa Penuntut Umum, Imran Misbach dalam Surat Tuntutannya menyatakan perbuatan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, barang bukti berupa 1 bungkus plastil kecil ganja, 1 buah plastik pembungkus rokok dan 1 buah HP dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 unit motor dikembalikan kepada yang berhak.
Menanggapi tuntutan jaksa, Penasihat Hukum terdakwa, Mochamad Yandilen memohon keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim, Muslim Sidik, yang selanjutnya menunda persidangan hingga tanggal 12 Januari 2021, dengan agenda putusan.
Diketahui, terdakwa yang merupakan karyawan swasta ini menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran menyalahgunakan narkotika jenis ganja pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 sekitar pukul 10.00 WIT.
Terdakwa yang pada saat itu kepergok oleh pegawai Lapas Klas IIb Sorong saat membawa nasi bungkus, yang didalamnya diselipkan satu bungkus plastik bening ganja. Ketika diperiksa oleh petugas Lapas Klas IIb Sorong, terdakwa langsung melarikan.
Setelah mendapat indormasi dari petugas Lapas Klas IIb Sorong, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong Kota kemudian melakukan penngkapan terhadap terdakwa.(jun)