Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Pemilik PT Fourking Mandiri Selviana Wanma Divonis Hakim PN Manokwari Onslag

×

Pemilik PT Fourking Mandiri Selviana Wanma Divonis Hakim PN Manokwari Onslag

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun beri penjelasan soal putusan terdakwa Selviana Wanma.
Example 468x60

KOTASORONG,sorongraya.co- Terdakwa kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, Selviana Wanma divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari. Namun perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana.

Menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun menyatakan, karena cintanya onslag, pihaknya akan menempuh upaya hukum Kasasi.

” Vonis hakim terbukti sesuai dakwaan kita, namun oleh majelis hakim bukan merupakan perbuatan pidana,” ujar Kajari Sorong, Makin tadi sore.

Kajari Sorong Makrun lebih lanjut menegaskan bahwa vonisnya onslag bukan bebas ya.

Ia pun mengaku bahwa pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti. Sebaliknya, yang terbukti pasal 3 UU Tipikor.

Hanya saja versi majelis hakim PN Manokwari bukan merupakan perbuatan pidana, tetapi dianggap sebagai perbuatan keperdataan.

” Kita kan harus melihat bahwa sebelumnya ada 3 terdakwa diputus bersalah dan saat ini berstatus terpidana. Makanya, hakim anggota dua sepakat dengan dakwaan kita, hanya saja ketua dan hakim anggota satu berbeda pendapat,” jelasnya.

Makrun menambahkan, dalam putusan majelis hakim juga terdakwa dibebankan membayar kerugian negara.

Meski terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim, jaksa penuntut umum tentunya akan mengajukan kasasi.

Makrun beralasan bahwa pertimbangan majelis hakim pada saat memutus perkara tersebut itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

” Ini belum inkrah ya, kami akan membuat memori kasasinya,” ujarnya.

Sebelumnya, ketua tim penasihat hukum Selviana Wanma, Max Mahare dalam siaran pers menyatakan bahwa kliennya Selviana Wanma tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah sebagaimana surat dakwaan maupun tuntutan JPU.

Max menambahkan bahwa putusan ini merupakan hasil dari kerja keras tim penasihat hukum dan juga dukungan dari berbagai pihak yang selama ini memberikan doa dan semangat kepada Selviana Wanma.

” Yang memakan waktu selama 10 bulan 9 hari hingga putusan yang sangat menguras tenaga dan pikiran, ternyata berdasarkan fakta-fakta persidangan berdasarkan pemeriksaan 13 orang saksi, 2 ahli dari penuntut umum dan 2 ahli dari SW,” tambahnya.

Lebih lanjut Max mengatakan, sebelumnya kliennya itu dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Manokwari pada tanggal 21 September 2023 dan sidang perdana dimulai sejak tanggal 27 September 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum Kejaksaan Negeri Sorong, No. Reg. Perk: PDS08/R.2.11/Ft.1/09/2023 tertanggal, 20 September 2023.

” Proses persidangan berjalan mulai dari saksi, ahli hingga tuntutan yang kemudian dilanjutkan dengan pembelaan, replik penuntut umum dan duplik penuntut umum hingga pembacaan putusan pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024,” bebernya.

Max pun menyebut bahwa kasus yang menjerat Selviana Wanma ini menjadi salah satu contoh kasus korupsi yang menarik perhatian publik.

Proses persidangan yang panjang dan melelahkan ini menunjukkan betapa kompleksnya kasus-kasus korupsi dan betapa pentingnya peran sistem peradilan dalam menegakkan keadilan.

” Putusan yang dijatuhkan terhadap Selviana Wanma juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap orang memiliki hak untuk diadili secara adil dan tidak boleh dihukum berdasarkan prasangka atau tuduhan yang tidak berdasarkan fakta hukum,” tutupnya

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.