KOTASORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu, 07 Agustus 2024 melakukan pemusnahan barang bukti dari 39 perkara, periode bulan Mei hingga Juli 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun menyebut bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum.
Makrun juga menyebut, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari perkara tindak pidana.
” Ini sejalan dengan asas litis finiri oportet. Artinya, setiap perkara harus ada akhirnya,” ujarnya.
Makrun menambahkan, sesuai kewenangan, jaksa melaksanakan putusan secara tuntas untuk memberikan kepastian hukum.
” Barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi. Saya berharap, tak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara,” tegasnya.
Makrun bahkan mengaku bahwa pemusnahan barang bukti merupakan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kejaksaan negeri Sorong.
Tak hanya itu, lanjut Makrun, pemusnahan BB juga memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana.
Hal yang tak kalah penting, pemusnahan BB yang dilakukan kejari Sorong dapat meningkatkan kinerja sehingga memberikan dampak terhadap perubahan dan perbaikan menuju optimalisasi jajaran kejaksaan yang profesional dan berintegritas sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” ujarnya.
Adapun barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan dari 7 kasus penganiayaan, 11 kasus narkotika ganja dan sabu, 1 kasus pornografi, 4 kasus pengeroyokan, 4 kasus perlindungan anak, 4 kasus pembakaran, penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi 2 kasus, 2 kasus pencurian, 1 kasus pemerkosaan, 1 kasus perjudian, 2 kasus penggelapan, 1 kasus perbankan, 1 kasus perikanan dan 1 kasus pembunuhan.