SORONG, sorongraya.co- Terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, terdakwa Enos Niwerai dijatuhi pidana 6 tahun penjara denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Gracelyn Manuhuttu, S.H.
Pidana yang diterima Enos Niwerai lebih ringan 1 tahun dan 2 bulan penjara dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Elisabeth Nathalia Padawan, S.H, 7 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara pada sidang sebelumnya.
Selain pidana pokok, barang bukti berupa 4 bungkus ganja dengan rincian satu bungkus sedang, 3 bungkus plastik kecil berisikan ganja serta satu buah HP warna hitam biru dimusnahkan.
Sidang yang berlangsung kemarin di Pengadilan Negeri Sorong, Enos Niwerai dipidana melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Pascaputusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Elisabeth Nathalia Padawan maupun Enos Niwerai menyatakan menerima putusan.
Perlu diketahui bahwa perbuatan yang menyebabkan terdakwa menjadi pesakitan di kursi persidangan terjadi pada Senin tanggal 6 Maret 2018 sekitar jam 20.00 WIT di Jalan Sungai Maruni kilometer 10. [jun]
Pemilik Ganja, Enos Niwerai Dipidana 6 Tahun Penjara

