SORONG, sorongraya.co- Lantaran melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi bernama Haerudin, warga kompleks marcopolo belakang Hotel Swissbell berinisial SL alias Skebong (28) dituntut 2 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Erly Andika, S.H.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa pengganti, Imam Ramdhoni, S.H pada persidangan, Kamis, 27 September 2018 di Pengadilan Negeri Sorong disebutkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang merupakan tulang punggung di keluarganya itu menyatakan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama kepada majelis hakim.
Setelah menerima permohonan terdakwa, ketua majelis hakim, Dinar Pampahan, S.H., M.H menunda persidangan hingga Kamis pekan depan untuk mendengarkan putusan.
Terdakwa menjalani persidangan di PN Sorong lantaran bersama teman-temannya mengeroyok anggota polisi bernama Haerudin pada hari Rabu tanggal 11 April 2018. Pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Hotel Swissbell.
Awalnya terdakwa melihat korban lalu mengatakan “polisi bodoh”. Namun, korban tidak menghiraukannya. Korban lalu masuk ke dalam hotel untuk menemui rekannya sekaligus mengambil tiang bendera.
Tak lama kemudian korban keluar dari dalam hotel hendak masuk ke dalam mobil dicegat oleh terdakwa dan teman-temannya yang selanjutnya meminta uang. Karena tidak dikasih terdakwa bersama teman-temannya mengeroyok korban hingga mengalami luka robek di bagian wajah. [jun]