Hukum & Kriminal

Menjual Sabu, HW Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara

×

Menjual Sabu, HW Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG, sorongraya.co- Warga Jalan Diponegoro Distrik Sorong Barat berinisial HW (35) dituntut 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Imran Misbach, S.H.

Sementara barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening sabu, dua buah handphone, satu bungkus pembungkus rokok serta satu buah baju kaos dimusnahkan. Sedangkan satu unit motor dikembalikan kepada yang berhak. Dan uang sebanyak 340 ribu rupiah dirampas untuk negara.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai supir dalam persidangan Kamis, 27 September 2018 di Pengadilan Negeri Sorong ini dituntut melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukum Yesaya Mayor, S.H memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Hanifzar, S.H., M.H.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, ketua majelis hakim, Hanifzar menunda persidangan hingga Kamis pekan depan dengan agenda putusan.

Terdakwa menjadi pesakitan di ruang sidang PN Sorong lantaran menjual sabu-sabu tanpa izin pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa dilakukan pada Kamis tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 21.00 WIT di Jalan Rawa Indah Km 9 Kota Sorong.

Terdakwa ditangkap oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Papua Barat beserta barang bukti. Awalnya, saksi La Edi dan Saiful Bahri Usman mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa sedang menjual sabu.

Sesaat kemudian saksi La Edi dan Saiful Bahri Usman melakukan penggeledahan menemukan 2 bungkus sabu di saku baju terdakwa serta 1 bungkus sabu yang dibuang di dekat motor yang terdakwa kendarai.

Terdakwa selanjutnya diintrogasi lalu diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.