Hukum & Kriminal

Pemilik 8 Bungkus Plastik Sabu Divonis 7 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Pemilik 8 bungkus plastik kecil sabu Egar Gintang Faradini menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (01/12/2021).

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Rivai Tukuboya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan denda 800 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.

Selain mejatuhkan pidana pokok kepada terdakwa, barang bukti berupa 8 bungkus plastik kecil sabu, 1 buah bong, 2 buah tempat vitamin, 1 buah timbnagan digital, 1 lembar tisu dirampas untuk dimusnahkan. Sementara 1 buah hanpone dirampas untuk negara.

Setelah mendengar vonis majelia hakim, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Mersi Sinay menyatakan menerima. Berbeda dengan sikap JPU, yang menyatakan pikir-pikir.

Vonia yang diterima Egar Gintang Faradini lebih rendah dibanding tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.

Terdakwa Egar Gintang Faradini menjadi pesakitan di ruang sidang pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIT, di Jalan Basuki Rahmad, tepatnya si kilometer 10 Kota Sorong.

Penangakapan Egar Gintang Faradini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Satuan Resnarkoba Polres Sorong Kota bahwa terdakwa memiliki 8 bungkus plastik kecil sabu yang disimpan dirumahnya di Basuki Rahmad Km 10.

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong Kota kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan, yang kemudian didapati 8 bungkus plastik kecil sabu, 1 buah bong, 2 buah tempat vitamin, 1 lembar tisu, 1 buah timbangan digital dan 1 buah hanpone.

Dipersidangan sebelumnya pun, terdakwa di dakwa melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.