SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara terhadap Syalom Randi Datu, pemilik 74 paket ganja.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Rabu siang, 09 Agustus 2023.
Selain memvonis Syalom Randi Datu dengan pidana pokok, sejumlah barang bukti, diantaranya, 74 paket ganja, 1 unit HP, 1 buah tas dan 1 pack plastik dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang senilai Rp 1.750.000 dirampas untuk negara.
Pemilik 74 paket ganja itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika jenis ganja. Syalom Randi Datu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis yang diterima Syalom Randi Datu lrbij ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Menanggapi vonis hakim, Syalom Randi Datu yang dalam persidangan didampingi tim pengacara dari LBH PBHKP Sorong menyatakan menerima vonis tersebut.
Terdakwa yang merupakan warga Jalan A.M. Sangaji Km 12, Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong itu menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong gegara melakukan tindak pidana memiliki narkotika jenis ganja. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan terdakwa di rumahnya di Jalan A.M. Sangaji Km 12 Kota Sorong pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023, sekitar pukul 08.00 WIT.