SORONG,sorongraya.co- Warga Jalan Unta Kelurahan Remu Utara, Nicolaas Hendrik Huwae alias Niko dituntut 8 tahun penjara, denda 2 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 09 Agustus 2023.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Nicolaas Hendrik Huwae alias Niko terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait tuntutan JPU, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Sorong, yang diketuai Muslim Ash Shidiqqi.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Nicolaas Hendrik Huwae alias Niko di dakwa oleh JPU melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dijelaskan di dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja.
Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan terdakwa di rumah kostnya di jalan Unta kelurahan Remu Utara pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, sekitar pukul 07.00 WIT.
Berawal dari informasi seorang informan yang diterima anggota Opsnal Resnarkoba Polresta Sorong Kota bahwa ada salah seorang warga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah kost terdakwa anggota opsnal resnarkoba polresta Sorong Kota menemukan 54 bungkus plastik besar ganja dan 2 bungkus plastik sedang ganja yang disimpan terdakwa di bawah wastafel. Terdakwa selanjutnya menjalani proses hukum lanjutan.