Hukum & KriminalMetro

Pemilik 15 Gram Ganja Divonis 6 Tahun Penjara

×

Pemilik 15 Gram Ganja Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pemilik 15,05 gram ganja Septinus Arjuna dipidana 6 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh hakim Muslim Ash Ashidiqqi dalam sidang lanjutan di PN Sorong, Senin, 07 Agustus 2023.

Terdakwa Septinus Arjuna Kambu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar vonis hakim terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Mochammad Yandilen maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan.

Pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut 5 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh JPU Elson Butarbutar.

Diketahui Septinus Arjuna Kambu di dakwa oleh JPU melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa terdakwa Septinus Arjuna Kambu memiliki satu plastik bening ganja yang dibeli seharga 1 juta rupiah dari saudara mas Adi melalui saudara Semi Naa.

Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Septinus Arjuna Kambu di perbatasan Kampung Klamit, Distrik Salkma, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya pada Jumat tanggal 03 Februari 2023, sekitar pukul 16.30 WIT.

Terdakwa tertangkap tangan oleh anggota polisi yang saat itu tengah melakukan pemeriksaan di pos perbatasan. Terdakwa kedapatan membawa ganja yang disimpan di dalam helm saat melintas di pos perbatasan Kampung Klamit, Distrik Salkma, Kabupaten Sorong Selatan.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik bening besar berisikan ganja seberat 15,05 gram. Terdakwa pun menjalani proses hukum.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.