Hukum & Kriminal

Pemilik 1,4 Gram Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

×

Pemilik 1,4 Gram Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan penyalahgunaan sabu sabu, Selasa siang (27/07/2021), menuntut terdakwa Mustakim Mokodompit alias Mus (21), dengan pidana selama 6 tahun, denda 800 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.

Dalam tuntutannya pun JPU, Eko Nuryanto menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi tuntutan tersebut Penasihat Hukum terdakwa, Iriani menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang Selasa pekan depan.

Sidang yang berlangsung secara daring yang dipimpin hakim Bernard Papendang itupun ditunda hingga Selasa pekan depan.

Diketahui bahwa terdakwa Mustakim Mokodompit alias Mus menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan penyalahgunaan sabu sabu.

Lelaki 21 tahun ini tertangkap tangan memiliki 1,4 gram sabu sabu, yang dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya melalui perantara saudara Joni, seharga 200 ribu rupiah pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021, sekitar pukul 00.30 WIT.

Terdakwa ditangkap oleh Tim Ditnarkoba Polda Papua Barat saat berada di Jalan Yos Sudarso Kota Sorong, setelah sebelumnya penyidik mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sepulangnya mengambil barang haram di Jalan Perikanan Klademak 2 Pantai, tepatnya di samping salah satu supermarket bangunan, terdakwa yang selanjutnya pergi ke Jalan Yos Sudarso, langsung dibekuk lalu saat digeledah, tim ditnarkoba Polda Papua Barat menemukan 2 bungkus plastik kecil sabu. Terdakwa kemudian menjalani proses hukum lanjutan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.