SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Indra Christian Thon Senin, 20 Maret 2023.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim yang di pimpin Muslim Ash Shiddiqi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara serta denda 1 miliar rupiah dan subsider 3 bulan kurungan terhadap pemilik 13 bungkus plastik bening besar ganja, Indra Kristian Thon.
Indra Christian Thon terbukti bersalah melakukan tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU Nonor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang di terima Indra Chtistian Thon konform dengan tuntutan jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Menanggapi vonis hakim, penasihat hukum terdakwa Joromias Wattimena menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyatakan pikir-pikir.
Indra Christian Thon menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja ynag berat lebih dari 1 kilogram.
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan terdakwa pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022, sekitar pukul 09.00 WIT.
Terdakwa di tangkap oleh tim opsnal satuan reserse narkoba Polres Sorong Kota di rumahnya di KPR Pepabri Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Dari tangan terdakwa polisi mengamankan 13 bungkus plastik bening besar berisikan ganja.