SORONG, sorongraya.co – Pemilik satu bungkus plastik besar sabu, Caezar Chiefs Wosiri berusia 28 tahun divonis tahun tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar, subsider satu bulan penjara lantaran terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa, hakim Donal Sopacua dalam putusannya yang dibacakan pada sidang, Rabu 06 Mei 2020 menyatakan barang bukti berupa Satu bungkus plastik besar sabu, Satu pasang sepatu, Satu buah karton sepatu, dua pak plastik bening kosong dan Satu lembar resi dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Rio. Sementara Satu buah HP dan Satu buah kartu ATM dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis yang diterima Caesar Chiefs Wosiri lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya. Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa I Putu Sastra Adu Wicaksana menuntut terdakwa dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa Caezar Chiefs Woisiri menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekitar 08.30 WIT di Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Sorong.
Terdakwa ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota dan BNN Provinsi Papua Barat setelah mendapat informasi bahwa akan ada seseorang yang akan mengambil barang yang diduga adalah narkoba.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan, terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Lutfi Sofyan Solisa dan Triyanti Manaha. [jun]