Hukum & Kriminal

Pemerkosa IUZ Jalani Sidang Di Pengadilan Negeri Sorong

×

Pemerkosa IUZ Jalani Sidang Di Pengadilan Negeri Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sidang pemerkosaan dengan terdakwa Rizal Al Hamid, meskipun digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sorong. Sidang yang dipimpin hakim Dinar Pakpahan berlangsung tertutup.

Jaksa Penuntut Umum, Elson Butarbutar dalam Surat Dakwaannya menjelaskan, pemerkosaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban IUZ terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira pukul 15.00 WIT, di rumah kos terdakwa.

Awalnya terdakwa menghubungi korban melalui Facebook Messenger untuk datang ke rumah terdakwa. Saat berada di rumah terdakwa lalu memgunci pintu rumah. Terdakwa bertanya kepada korban, “kenapa ko kasih putus saya, lalu dijawab oleh korban, “saya tidak mau pacaran. Mendengar ucapan korban, terdakwa lalu marah, memukul korban di bagian lengan sebanyak 4 kali.

Terdakwa kemudian membawa paksa korban ke dalam kamarnya, akan tetapi korban berupaya melarikan diri melalui pintu rumah kos maupun jendela rumah. Namun, usaha korban sia-sia belaka.

Korban yang saat itu merasa haus meminta izin kepada terdakwa untuk minum air di dapur. Setelah itu, terdakwa menyuruhkan korban duduk di lantai. Tanpa berlama-lama terdakwa mencumbui korban lalu memperkosa korban. Meskipun korban berontak melepaskan diri, terdakwa tetap melampiaskan nafsu bejadnya kepada korban.

Atas perbuatannya, terdakwa yang dalam persidangan online didampingi Penasihat Hukum, Johan Rahantoknam didakwa dengan Pasal 285 KUHP.

Sidang selanjutnya ditunda hingga Senin pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.(jun)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.